Kubu Nadiem Laporkan Tiga Saksi Kasus Korupsi Chromebook ke KPK

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pengacara terdakwa Nadiem Makarim, Ari Yusuf akan melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2026.

Laporan dilayangkan terkait adanya pengakuan gratifikasi oleh ketiga saksi, yakni Jumeri, Widyaprada, serta Hamid Muhammad, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Baca Juga :
Immanuel Ebenezer Ngaku Tak Mau Cengeng Minta Amnesti Prabowo, Ini Alasannya
Tak Ajukan Keberatan di Kasus Pemerasan K3, Noel Ebenezer: Sudah Akui Salah!

"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan," kata Ari, dikutip dari ANTARA. 

Ari menduga besaran nilai gratifikasi yang diterima oleh ketiga saksi itu lebih besar dari kliennya lantaran pengakuan tersebut tidak hanya diutarakan secara pribadi, tetapi disebutkan pula adanya penerimaan uang ketiga saksi oleh saksi lainnya dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jumeri selaku mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendibudristek mengaku menerima uang senilai Rp100 juta dari Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 Mulyatsyah serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada tahun 2030-2031 Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, Sutanto mengaku menerima Rp50 juta dari Mulyatsyah dan Hamid mengaku menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah. Adapun Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Baca Juga :
KPK Tangkap ASN hingga Swasta dalam OTT Wali Kota Madiun
Forum Kiai Minta Pengurus PBNU yang Terlibat Korupsi Kuota Haji Segera Dipecat
Immanuel Ebenezer Ngaku Terima Gratifikasi Rp3,36 M

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rusia Akan Luncurkan 300 Satelit pada 2027, Saingi Starlink Milik Elon Musk
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Permohonan Bonatua soal Uji Materi Autentikasi Ijazah Capres Tak Diterima MK
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Insanul Fahmi Siap Penuhi Persyaratan Wardatina Mawa Demi Berdamai dan Pertahankan Rumah Tangga
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Bupati Takalar Sebut Hasil Revitalisasi Gerbang Batas Takalar-Gowa Sebagai Simbol Visi dan Arah Pembangunan Daerah
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
• 8 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.