Dicecar Bursa Soal Penjualan Mall Deli Park, Ini Tanggapan Agung Podomoro (APLN)

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mall yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara tersebut akan dilepas kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI)

Dicecar Bursa Soal Penjualan Mall Deli Park, Ini Tanggapan Agung Podomoro (Foto: dok APLN)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) terkait rencana penjualan pusat perbelanjaan Mall Deli Park dengan nilai transaksi Rp2,44 triliun.

Mall yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara tersebut akan dilepas kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) melalui PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak yang dikendalikan APLN.

Baca Juga:
Anak Usaha Jual Mall Deli Park, APLN Kantongi Dividen 

Menanggapi hal tersebut, manajemen APLN menjelaskan, dana hasil penjualan Mall Deli Park akan dimanfaatkan untuk pengurangan kewajiban keuangan (deleveraging), penguatan struktur permodalan, serta pengembangan proyek perseroan di Balikpapan melalui entitas anak PT Pandega Citraniaga. 

Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan operasional dan investasi perseroan ke depan.

Baca Juga:
Agung Podomoro (APLN) Resmi Tuntaskan Penjualan Deli Park Mall

"Penjualan Mall Deli Park merupakan bagian dari strategi perseroan dalam melakukan optimalisasi dan rebalancing portofolio aset, sehingga perseroan dapat lebih fokus pada pengembangan dan pengelolaan aset-aset strategis yang memiliki kontribusi tinggi terhadap kinerja jangka panjang," ujar manajemen APLN dalam keterangannya kepada BEI, Senin (19/1/2026).

Manajemen merinci, sebagian dana hasil transaksi akan digunakan untuk melunasi sebagian utang SMD kepada Bank Maybank Indonesia sebesar Rp252 miliar, serta sebagian utang perseroan kepada Bank Danamon Indonesia senilai Rp400 miliar.

Baca Juga:
Saham Agung Podomoro (APLN) Terbang 3 Hari di Tengah Aksi Divestasi

APLN menegaskan, nilai total transaksi penjualan Mall Deli Park kepada DPMAI mencapai Rp2,44 triliun, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Skema pembayaran dilakukan dengan pelunasan sekaligus pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

Terkait penentuan harga jual, manajemen menyebutkan nilai transaksi ditetapkan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar dengan memperhatikan kondisi pasar properti saat transaksi, karakteristik serta kinerja aset yang dilepas, dan hasil negosiasi para pihak yang dilakukan secara independen dan sesuai prinsip arm’s length.

Baca Juga:
Saham APLN Milik Siapa? Pengembang Properti, Inilah Deretan Proyek dan Pemiliknya

"Perseroan menilai bahwa harga transaksi tersebut telah mencerminkan nilai wajar aset dan tidak merugikan kepentingan perseroan maupun pemegang saham," kata manajemen.

Adapun sebelum penjualan Mall Deli Park, total pendapatan SMD per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp343,74 miliar, yang terdiri atas pendapatan penjualan apartemen, kondominium, dan perkantoran sebesar Rp199,78 miliar, pendapatan sewa Mall Deli Park sebesar Rp138,77 miliar, serta pendapatan lain-lain sebesar Rp5,19 miliar.

Sementara itu, laba bersih SMD hingga periode tersebut tercatat sebesar Rp24,63 miliar. Manajemen menambahkan, dampak penjualan Mall Deli Park terhadap pendapatan dan laba bersih SMD setelah transaksi masih dalam proses penyusunan.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bengkel Sastra DEMA JBSI FBS UNM Pentaskan “Akal Ilusi” di FTMI XIX
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Mulai Beroperasi 2026, ARKO Bidik Pendapatan Rp140 Miliar dari PLTM Tomoni 
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Doa Shalat Istikharah Jodoh: Tata Cara, Bacaan, dan Tanda Jawabannya
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Emiten Sawit (BWPT) Salurkan Tambahan Modal Rp180 Miliar ke Anak Usaha
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Isu Independensi Bank Indonesia Mencuat, Purbaya Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.