Wujudkan Keselamatan Kerja, Zero Fatality Dinilai Bukan Sekadar Jargon

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Implementasi bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada 12 Januari 2026-12 Februari 2-26, dinilai menjadi dasar penerapan standar kerja yang ketat. Khususnya, oleh badan usaha milik negara (BUMN) terkait energi nasional.

”Operasional industri energi, khususnya migas, memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus,” kata pemerhati masalah kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja (HSSE) Muhammad Roy Kusumawardana, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 20 Januari 2026.

Ia memberi contoh bagaimana Pertamina berkomitmen dalam menerapkan standar jam kerja aman di seluruh wilayah operasionalnya. Guna memperkuat ekosistem K3 nasional yang profesional dan berbasis pencegahan risiko. 

”Ini sesuai arahan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan RI,” kata Roy. 
  Baca Juga:  Menperin: 1.236 Perusahaan Mulai Produksi Awal 2026, Serap 218 Ribu Pekerja

Arahan itu sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026 yang menekankan pada peningkatan budaya K3 yang lebih andal. Terutama, untuk menekan angka kecelakaan kerja nasional.

”Regulasi pada 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai di lokasi terpencil (remote area),” kata Roy.

Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA) ini melihat keputusan menteri itu merupakan perpanjangan dari Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. Kebijakan itu diperkuat Permennakertrans Nomor 4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Ia mengingatkan standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada yakni 8 jam per hari, atau maksimal 40 jam sepekan.  Standar 5 hari kerja dengan 2 hari off. Adapun mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang memungkinkan fleksibilitas kerja di blok, semisal 14 hari kerja dan 14 hari libur.

”Namun tetap mengedepankan hak istirahat pekerja,” ujar Roy. 

Hal lain yang jadi sorotan Roy selama 5 tahun terakhir ini adalah terkait beban kerja antara karyawan tetap dengan karyawan alih daya (outsource). Seringkali, kata dia, meski tugas yang diemban karyawan alih daya sama dengan karyawan tetap, namun kenyatannya bisa lebih tinggi, karena mereka menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung. 

”Perusahaan tak boleh memaksakan beban kerja yang melebihi batas jam kerja tanpa kompensasi atau melampaui batas maksimal,” kata Roy.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Setor-sektor Prioritas RI yang Bakal Jadi Sorotan di WEF 2026
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Mentan Pastikan Kepri Tak Kekurangan Beras, Gudang Bulog Segera Dibangun
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Heboh Biduan di Panggung Isra Mikraj, Muhammadiyah: Sungguh Tak Pantas
• 23 jam laludetik.com
thumb
Respons Kekurangan 100 Ribu Dokter, Unusa Dukung Percepatan Pendidikan Dokter dan Spesialis
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sisa Kas APBN Bakal Ditaruh Lagi di Bank? Ini Jawaban Purbaya!
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.