Editorial MI: Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur. Kendati drama penangkapan dan operasi tangkap tangan (OTT) silih berganti dilakukan dan penjara semakin sesak oleh para penjahat kerah putih, praktik korupsi terus saja beranak pinak.

Premis itu bukan berdasarkan asumsi, bukan pula mengada-ada. Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International menjadi bukti autentik yang tak terbantahkan. Dengan data itu, kita bisa melihat grafik yang memprihatinkan.

Dari capaian skor tertinggi 40 pada 2019, terjun bebas ke angka 34 pada 2022, dan bertahan di angka yang sama pada 2023. Di 2024, skor IPK Indonesia memang kembali naik, menjadi 37, tapi itu tak terlalu mengubah posisi kita di ‘papan klasemen’. Indonesia tetap berada di papan bawah karena hanya menempati urutan ke-99 dari 180 negara.

Lihat pula fakta di lapangan, penangkapan terhadap terduga korupsi, baik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung, seperti tak kenal berhenti. Bahkan, di awal tahun ini saja, KPK sedikitnya sudah melakukan OTT sebanyak tiga kali. Mulai dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Jakarta Utara hingga yang terakhir, kemarin, terhadap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati.

Data dan fakta itu adalah rapor merah yang semestinya menampar wajah penegakan hukum kita. Itu adalah pesan keras yang memperingatkan bahwa metode pemberantasan korupsi yang konvensional sudah tumpul dan gagal memberikan efek jera. Penegakan hukum korupsi yang sekadar mengandalkan hukuman badan terbukti tidak efektif menciptakan rasa takut bagi pelakunya.

Selain itu, harus disadari pula, memenjarakan koruptor tidak otomatis memulihkan uang rakyat. Para pencoleng anggaran kian licin menyembunyikan hasil kejahatan, mengalihkannya ke nama orang lain, atau melarikannya ke luar negeri. Si pelaku boleh saja kena hukuman badan, tapi aset haram hasil korupsi mereka tak tersentuh hukum.
  Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK
Di titik inilah kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak lagi bisa ditawar. RUU ini menawarkan terobosan hukum revolusioner melalui mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan atau non-conviction based (NCB). Ini adalah pergeseran paradigma dari mengejar orang menjadi mengejar barang (in rem).

Dengan skema NCB, negara tidak perlu menunggu putusan pidana inkrah untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Cukup dengan pembuktian bahwa aset tersebut tidak sebanding dengan profil penghasilan yang sah (unexplained wealth) dan pemilik aset gagal membuktikan sebaliknya, maka negara berhak mengambil alih. Mekanisme ini akan menjadi momok bagi para penjahat kerah putih itu.

Akan tetapi, kita juga tidak boleh naif dan menutup mata terhadap potensi bahaya yang menyertainya. Memberikan kewenangan super kepada negara untuk merampas aset warga negara tanpa putusan pidana adalah langkah yang berisiko amat tinggi jika tidak dipagari dengan aturan main yang ketat. Tanpa mekanisme kontrol yang rigid, beleid ini berpotensi menjadi 'pedang bermata dua'.

Harus kita akui bahwa ada kekhawatiran RUU ini bisa menabrak hak asasi manusia (HAM), khususnya hak kepemilikan dan asas praduga tak bersalah. Pun, ada ketakutan instrumen hukum ini dapat disalahgunakan sebagai alat politik untuk memiskinkan lawan tanpa proses peradilan yang adil. Belum lagi soal kesiapan integritas aparat penegak hukum kita, jangan sampai aset yang dirampas justru menjadi bancakan baru.
  Baca Juga:  9 Orang Terjaring OTT KPK di Madiun Dibawa ke Jakarta
Karena itu, sikap editorial ini jelas. Kita mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, tapi jangan sekali-sekali melupakan kecermatan dalam pembahasannya. Kita tidak ingin DPR dan pemerintah menggunakan narasi kehati-hatian sebagai alibi untuk mengulur waktu, tapi di saat yang sama kita juga mesti ingatkan agar pembahasan RUU tersebut tidak asal ngebut dan menghasilkan undang-undang yang asal jadi.

Kuncinya ada pada detail pembahasan. Pasal-pasal krusial harus dibedah dengan pisau analisis yang tajam. Kita membutuhkan undang-undang yang menggigit, yang mampu memotong urat nadi ekonomi para koruptor. Namun, kita juga membutuhkan jaminan bahwa pedang hukum tersebut tidak akan disalahgunakan untuk melukai warga negara yang tidak bersalah, apalagi untuk mencederai demokrasi.

Membahas RUU Perampasan Aset secara cermat tanpa menunda-nunda adalah ujian kenegarawanan para wakil rakyat. Jangan biarkan RUU yang sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi hantu yang menakutkan bagi koruptor, pada akhirnya malah berakhir menjadi semacam 'dongeng'. Sekadar angan-angan tanpa eksekusi nyata.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK
• 3 jam lalumatamata.com
thumb
InJourney Targetkan Pengurangan Emisi 4.000 Ton CO2, Siapkan Empat Skenario
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menhub dan Tim SAR Update Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Petugas Gabungan Bersihkan Material Sisa Banjir di Kelapa Gading Jakut
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.