BP-RAN dan Asa Melepas Belenggu Masalah Reforma Agraria

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Reforma agraria masih terbelenggu tumpang tindih kewenangan lintas sektoral. Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional menjadi asa bagi rakyat.

Di pengujung tahun 2025, Sugeng Petrus (76), warga Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, masih harap-harap cemas atas nasib lahan yang ia garap bersama petani lain selama puluhan tahun. Bagaimana tidak, lahan di Desa Bulupayung itu termasuk wilayah konflik agraria dengan salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Peristiwa itu bermula tahun 1980-an. Kala itu, warga ditawari menggarap lahan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Perusahaan Umum (Perum) Perhutani. Lahan yang ditawarkan untuk diolah dengan sistem beli garapan itu mulanya bukan area produktif dan hanya ditumbuhi semak belukar.

Setelah digarap warga, lahan seluas sekitar 600 hektar yang digarap sedikitnya 700 petani itu mulai menghasilkan. Produktivitas padinya mencapai sekitar 5 ton per hektar. Warga dianggap mampu mengubah lahan itu menjadi produktif.

”Perhutani lalu menarik sewa. Selain itu, mereka juga mengharuskan warga yang menyewa untuk menanam tanaman Perhutani, yaitu kayu putih dengan sistem tumpang sari,” kata Sugeng, Rabu (26/11/2025).

Kayu putih yang dimaksud adalah jenis Melaleuca leucadendron L.

Seiring berjalannya waktu, terjadi pertentangan terkait penguasaan dan pemilikan lahan. Setelah reformasi 1998, lanjut Sugeng, Perhutani mengklaim lahan yang digarap petani itu sebagai kawasan hutan.

Kondisi ini membuat warga resah. Bahkan, jalan usaha tani sepanjang 14 kilometer yang dibangun swadaya oleh masyarakat pada 2017 belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca JugaPetani Cilacap Harapkan Pengakuan atas Sawah Sedimentasi Segara Anakan

Pasalnya, area pembangunan jalan tani diklaim masuk kawasan hutan. Petani juga terkendala mendapatkan bantuan pemerintah, seperti pupuk subsidi, karena tidak dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan.

Warga melalui Serikat Tani Mandiri (STaM) Cilacap dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah berupaya memastikan bahwa lahan garapan warga bukanlah hutan. Pada 2023, misalnya, warga mengundang Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk panen raya.

​”Waktu itu dia (Raja Juli) malah tanya, di mana hutannya karena memang, kan, di situ sawah bukan hutan. Kalau dulunya di situ semak belukar, bukan hutan,” kata Sugeng, yang juga Ketua STaM Cilacap.

Raja Juli, ujarnya, menjanjikan bakal membantu mencarikan solusi. Namun hingga kini saat Raja menjabat Menteri Kehutanan, masalah itu belum juga tuntas.

Desa Bulupayung hanyalah satu dari ratusan daerah yang sangat membutuhkan reforma agraria. Menurut data KPA, terdapat 865 lokasi prioritas reforma agraria dengan luas 1,7 juta hektar yang digarap oleh 2,4 juta jiwa. Lokasi itu dianggap prioritas karena konflik agraria telah berlangsung puluhan tahun di sana.

Reforma agraria yang dimaksud adalah proses penataan kembali struktur atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan mengedepankan prinsip keadilan sehingga tercipta kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diperlukan di tengah melonjaknya konflik agraria.

Sepanjang tahun 2015-2024, KPA mencatat konflik agraria mencapai 3.234 kasus dengan luas lahan yang diperselisihkan 7,4 juta hektar. Lebih dari 1,8 juta warga terdampak konflik pertanahan yang terkait dengan petani, nelayan, hingga masyarakat adat tersebut.

Bahkan, enam bulan pertama 2025, sedikitnya terjadi 114 konflik agraria di lahan seluas 266.097 hektar dengan 96.320 keluarga terdampak. Artinya, ada satu kasus agraria dalam dua hari. Di balik angka itu, ada masyarakat adat yang terancam tercerabut dari tanahnya hingga petani yang kehilangan lahan.

Pada saat yang sama, menurut KPA, 17,25 juta keluarga petani hanya menguasai dan memiliki tanah rata-rata di bawah 0,5 hektar. Sementara 28,6 juta hektar tanah dikuasai 60 keluarga di Indonesia. Ketimpangan kepemilikan lahan inilah yang menjadi desakan agar pemerintah menegakkan reforma agraria.

Lembaga reforma agraria

Salah satu upaya pemerintah adalah membentuk lembaga yang mendorong reforma agraria. Pada 1960, misalnya, Presiden Sukarno membentuk Panitia Landreform, yang salah satu tugasnya mendistribusikan tanah kepada petani penggarap. Pada 1980-an, panitia ini sempat bekerja di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), pemerintah membuat Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Namun, tidak ada lembaga khusus yang fokus menjalankan program ini. Pada masa pemerintahan Joko Widodo (2014-2024), dibentuk Tim Reforma Agraria. Merujuk pada Perpres No 86/2018, Menko Perekonomian menjadi Ketua Pengarah.

Baca JugaDari Atas Kapal, Mereka Bertukar Pikiran soal Reforma Agraria di Kepulauan

Dalam membantu tugas tim, dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. GTRA dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. Akan tetapi, melonjaknya kasus konflik agraria menunjukkan fungsi lembaga ini belum optimal.

”Selama ini banyak lembaga pelaksana reforma agraria yang tidak berhasil memecah kebuntuan yang diakibatkan tumpang tindih regulasi dan ego sektoral antarkementerian dan lembaga. Karena, (lembaga itu) masih dipimpin setingkat menteri,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika.

Oleh karena itu, saat rapat dengar pendapat dengan DPR dalam peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025, Dewi dan perwakilan serikat tani mendesak pemerintah membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN). Sejumlah menteri terkait juga hadir dalam acara itu.

Menurut Dewi, BP-RAN seharusnya berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada ego sektoral antarkementerian serta lembaga. ”Kehadiran lembaga ini merupakan sebuah keharusan untuk memastikan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, dan pengembangan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui, terdapat tumpang tindih aturan dan kewenangan dalam penegakan reforma agraria. Ia mencontohkan, masyarakat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang seharusnya memiliki lahan di daerah yang telah ditempati 20 tahun lebih, tetapi terkendala karena kawasan itu tercatat sebagai aset salah satu BUMN.

”Saya setuju dengan ide (badan reforma agraria) tadi. Perlu memang ada suatu kelembagaan yang antarsektoral, antarkementerian, untuk mengurai kebuntuan-kebuntuan yang kita alami selama ini dalam proses reforma agraria ini,” ungkapnya saat rapat dengar pendapat DPR itu.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga mengakui terdapat perbedaan pemahaman terkait peta dan definisi plasma dalam beberapa aturan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antarlembaga untuk mendorong reforma agraria. ”Kami sangat setuju dengan apa yang diusulkan dan disuarakan teman-teman KPA tentang prinsip keadilan dalam redistribusi tanah,” ujarnya.

​Kementerian ATR/BPN mencatat, sepanjang 2020-November 2025, redistribusi tanah telah mencakup 1,6 juta bidang seluas 885.000 hektar yang meliputi tanah obyek reforma agraria hutan dan nonhutan. Program ini juga menangani konflik di 26 lokasi prioritas reforma agraria yang mencakup 15.533 bidang seluas 5.100 hektar untuk 11.576 keluarga (Kompas.id, 10/12/2025).

​Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyebutkan, sengketa lahan tidak terlepas dari perbedaan penggunaan peta dan batas tanah. Terkait penggunaan aset BUMN, pihaknya sangat terbuka bekerja sama dengan berbagai pihak. ”Kalau levelnya lebih tinggi lagi, tentu saya setuju dengan usulan, kita mesti ada lembaga yang menyelesaikan (konflik agraria),” ujarnya.

Baca JugaAturan ”Njelimet”, Reforma Agraria Lambat

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, DPR meminta pemerintah mempercepat kebijakan satu peta dan merapikan desain tata ruang. ”(DPR) Mendorong pemerintah untuk membentuk badan pelaksana reforma agraria,” ucap Dasco saat membacakan salah satu kesimpulan rapat tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ida Nurlinda menilai, selama ini, sejumlah instansi pemerintah masih menganggap reforma agraria hanya tugas Kementerian ATR/BPN. Padahal, reforma agraria mencakup berbagai sektor. Jika petani terkendala status kepemilikan lahan, misalnya, mereka tidak dapat menikmati pupuk subsidi.

Kalau (badan) reforma agraria itu ditaruhnya di Kemenko Perekonomian, ya, jadi wajar kalau kemudian dia (lembaga) menjadi sarana untuk investasi.

Itu sebabnya, dibutuhkan lembaga khusus yang mendorong reforma agraria. Akan tetapi, menurut dia, lembaga yang ada selama ini memiliki keterbatasan anggaran hingga kewenangan. Jika dibentuk, katanya, BP-RAN harus menjadi badan independen yang langsung di bawah presiden, bukan kementerian koordinator, apalagi lembaga tertentu.

”Kalau (badan) reforma agraria itu ditaruhnya di Kemenko Perekonomian, ya, jadi wajar kalau kemudian dia (lembaga) menjadi sarana untuk investasi,” ucap Ida. BP-RAN harus fokus mewujudkan reforma agraria melalui mendistribusikan tanah kepada masyarakat, bukan sekadar bagi-bagi sertifikat tanah.

Pembentukan BP-RAN yang langsung di bawah presiden, katanya, juga tidak bertentangan dengan efisiensi. Sebab, tujuan utama reforma agraria adalah mengentaskan warga dari kemiskinan. Dengan berada di bawah presiden, BP-RAN diharapkan dapat mengurai simpul kemacetan lintas sektoral.

Menurut dia, BP-RAN membutuhkan keberimbangan dengan melibatkan organisasi nonpemerintah, seperti KPA, akademisi, bahkan media. Dengan begitu, perspektif reforma agraria bisa lebih komprehensif. Kehadiran pihak di luar pemerintah juga diperlukan untuk memastikan keputusan BP-RAN dilaksanakan di kementerian atau lembaga terkait.

​BP-RAN pun harus memiliki target jangka pendek, seperti meredam potensi konflik agraria hingga target jangka panjang untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Paling tidak, katanya, dalam lima tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sudah ada hasil dari pencapaian target itu. Apalagi, reforma agraria juga termasuk dalam program Astacita.

Berbagai pihak berharap rencana pembentukan BP-RAN dapat melepas belenggu reforma agraria, seperti ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan. Semakin lama reforma agraria tercapai, semakin banyak kasus konflik agraria yang bakal terjadi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Indonesia Masters 2026: Anthony Ginting ke Babak Utama, Prahdiska Bagas Dihentikan Wakil Taiwan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Baru, Tembus Rp2,7 Juta per Gram
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
IHSG Sesi I Makin Perkasa Tembus Level 9.155, Cek 3 Saham Kiclong di Jajaran Top Gainers
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Warga Greenland: Jika AS Menggunakan Kekuatan Militer, Targetnya Bukan Rakyat Greenland
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Mengintip Outlook Danantara di 2026, dari Pasar Saham ke Restrukturisasi BUMN
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.