KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT Ketiga Tahun 2026, Pemeriksaan Dilakukan di Kudus

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan kali ini menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam OTT ketiga yang dilakukan pada tahun 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.

"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW," ungkapnya.

Sudewo saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

Budi juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Bupati Pati itu dilakukan di luar wilayah penangkapan.

"Kudus," ia mengungkapkan, menegaskan bahwa lokasi pemeriksaan berada di Kudus, bukan di Pati.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

Penetapan status hukum itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

OTT Ketiga Setelah Dua Penangkapan Sebelumnya

Penangkapan terhadap Sudewo merupakan OTT ketiga yang dilakukan oleh KPK selama Januari 2026.

OTT pertama berlangsung pada 9–10 Januari 2026, dengan delapan orang ditangkap dalam dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.

Suap tersebut diduga terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 di Madiun, Jawa Timur, dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya.

Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility / CSR).

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga di Pati, Jawa Tengah, yang menyeret nama Sudewo.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Hingga saat ini, status hukum Sudewo dan pihak-pihak lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan awal oleh penyidik KPK.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan segera mengumumkan penetapan tersangka secara resmi.

KPK menyatakan bahwa semua proses akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Modus Baru, Paket Sabu di Cirebon Dikemas Pakai Bungkus Permen
• 28 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Pak SBY Cemas Perang Dunia Ketiga Terjadi: Terus Terang Saya Khawatir...
• 23 jam laludisway.id
thumb
Menag Jelaskan Sikap Prabowo soal Pembukaan Universitas Al Azhar Cabang Indonesia
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Manuver Bukalapak (BUKA) Bangun Mesin Cuan Baru Lewat Bisnis Gim
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Andre Rosiade Kawal Proses Hukum Pelecehan Anak di Pasir Jambak Padang
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.