BEKASI, KOMPAS.com – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bekasi.
Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi mengungkap pengisian tabung gas nonsubsidi 12 kilogram menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menabgkap tiga orang tersangka berinisial RKA, MH, dan MRT. Ketiganya ditangkap di Kampung Sukasejati, RT 06 RW 03, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Cerita Warga Kelola Parkir di Luar Stasiun Bekasi, Lebih Cuan Dibanding Bisnis Kos-kosan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah melakukan aktivitas pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram.
“Pengisian tersebut dilakukan dengan metode suntik. Kemudian pelaku tidak melakukan penimbangan kembali setelah pengisian,” ujar Sumarni dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (20/1/2026).
Sumarni mengungkapkan, RKA selaku pelaku utama mengumpulkan tabung gas subsidi tiga kilogram dari warung-warung di sekitar wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, sebelum dibawa ke lokasi pengoplosan.
“Jadi RKA ini melakukan pengisian tabung gas ukuran 12 kilogram menggunakan gas tabung subsidi tiga kilogram yang ada di warung-warung sekitar daerah Setu, Kabupaten Bekasi, kemudian dikumpulkan di TKP,” kata Sumarni.
Setelah tabung gas subsidi terkumpul, para pelaku menyiapkan tabung kosong ukuran 12 kilogram yang dibariskan dan diberi es batu di bagian tengah tabung. Cara ini dilakukan untuk menurunkan suhu tabung saat proses pemindahan gas berlangsung.
Baca juga: Pengguna KRL Keberatan dengan Rencana Penutupan Pintu Selatan Stasiun Bekasi
Pelaku kemudian menggunakan alat yang disebut “tabung tombak” dengan memasukkannya ke kepala tabung gas tiga kilogram. Tabung tersebut dibalik dan ditempelkan ke kepala tabung gas 12 kilogram hingga isi gas berpindah.
Proses pemindahan gas memakan waktu sekitar tiga menit untuk setiap tabung, ditandai dengan hilangnya suara dan berkurangnya berat tabung gas tiga kilogram.
“Untuk pengisian satu tabung gas ukuran 12 kilogram membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram,” ungkap Sumarni.
Menurut Sumarni, praktik ilegal ini telah dijalankan RKA sejak Oktober 2025. Gas hasil oplosan kemudian dipasarkan ke wilayah Jakarta Selatan. Dalam menjalankan distribusi, RKA dibantu oleh MH sebagai sopir dan MRT sebagai kenek.
“Dengan modal Rp 60.000 per tabung, pelaku menjual ke konsumen dengan harga Rp 135.000 per tabung,” kata Sumarni.
Polisi mencatat, dalam sehari para pelaku mampu memproduksi sekitar 50 tabung gas oplosan. Berdasarkan perhitungan sementara, keuntungan yang diraup selama beroperasi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Pilih Parkir di Luar Stasiun Bekasi, Pengguna KRL: Lebih Murah dan Praktis
“Kerugian mencapai sekitar Rp 350 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



