Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir mengancam melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut terkait adanya pengakuan gratifikasi oleh ketiga saksi, yakni Jumeri, Widyaprada, serta Hamid Muhammad, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan," ungkap Ari saat ditemui di sela persidangan, Senin (19/1/2026), dilansir Antara.
Advertisement
Ari pun menduga besaran nilai gratifikasi yang diterima oleh ketiga saksi itu lebih besar dari kliennya. Sebab, pengakuan tersebut tidak hanya diutarakan secara pribadi, tetapi disebutkan pula adanya penerimaan uang ketiga saksi oleh saksi lainnya dalam persidangan.
Dalam persidangan, Jumeri selaku mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendibudristek mengaku menerima uang senilai Rp 100 juta dari Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 Mulyatsyah serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada tahun 2030-2031 Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Sutanto mengaku menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah dan Hamid mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah. Adapun Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.



