Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak bencana.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, upaya tersebut dilakukan melalui aktivasi kembali layanan pemerintahan dengan memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, reformulasi serta penyesuaian standar layanan agar pelayanan publik kembali berjalan optimal, serta penyelamatan arsip pemerintahan yang terdampak bencana.

“Saat ini kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana,” ujar Rini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, upaya tersebut mencakup tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan aparatur sipil negara (ASN), fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2025).

Rini menegaskan, penguatan tata kelola pemerintahan tersebut tidak bersifat sementara. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi pascapemulihan guna membangun sistem pemerintahan yang lebih tangguh dan adaptif terhadap bencana di masa mendatang.

Melalui sinergi antarlembaga, pemerintah pusat berkomitmen mendampingi pemerintah daerah hingga seluruh fungsi pelayanan publik kembali berjalan normal secara penuh.

Baca juga: Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dalam upaya tersebut, Kementerian PANRB secara aktif berkoordinasi lintas instansi untuk memetakan kondisi ASN di wilayah terdampak bencana.

“Peran kami adalah memastikan distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel maupun relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak terjadi kekosongan layanan,” kata Rini.

Pemulihan pascabencana tak hanya fokus infrastruktur

DOK. Kementerian PANRB Kementerian PANRB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2025).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Aria Bima menekankan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan sistem pelayanan publik kepada masyarakat tidak terputus.

“Rakyat yang terdampak bencana tidak boleh kembali dibebani oleh birokrasi yang rumit. Kementerian PANRB harus memastikan ASN di daerah tetap hadir sebagai representasi negara,” tegas Aria.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian PANRB menyatakan transformasi digital menjadi tulang punggung pelayanan publik pada masa darurat. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan hak-hak ASN terdampak tetap terpenuhi, sekaligus menjaga produktivitas melalui sistem kerja yang adaptif.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian PANRB tidak bekerja sendiri. Penanganan ASN pascabencana dilakukan melalui konsolidasi dan kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Pada masa rehabilitasi pascabencana, pemerintah berpegang pada prinsip bahwa pemerintahan harus tetap berfungsi dan melayani (government must function), meskipun infrastruktur, sistem, dan sumber daya terdampak bencana," jelas Rini.

Baca juga: Belajar Tata Kelola dari TheoTown

Oleh karena itu, lanjut dia, tata kelola pemerintahan dijalankan dengan pendekatan people first, cepat, namun tetap taat hukum dan akuntabel.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri PANRB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri. Keduanya bertugas memulihkan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.

Pembentukan Satgas bertujuan memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja, yang dilaporkan secara berkala kepada Presiden. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cristiano Ronaldo Menang Gugatan, Juventus Gagal Tagih Rp170 Miliar
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Pejabat KSP Pernah Tanyakan Aturan Pengadaan Chromebook ke Dirjen Kemendikbud
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Lengkap
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Banjir Lumpuhkan Jalur Utara, KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Pindah Moda Penumpang ke Bus
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
1,2 Juta Hektare Kawasan Hutan di Sumatera Beralih Fungsi Jadi Aktivitas Tambang
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.