JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Tri Santoso disebut pernah menanyakan soal peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang telah menyinggung produk Chromebook.
Hal ini terungkap saat hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Disebutkan dalam BAP Anda bahwa ada orang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden. Menanyakan apakah tidak masalah dengan Permendikbud yang sedang menyebutkan produk tertentu Chromebook,” tanya hakim Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Hakim Kasus Chromebook Gali Shadow Organization di Kemendikbud Era Nadiem
Andi lalu meminta Jumeri untuk menjelaskan pernyataan atau arahan yang disampaikan Tri kepada Jumeri saat itu.
Jumeri mengatakan, saat itu Tri Santoso bertanya soal pengadaan Chromebook karena dia mendapatkan masukan, bahkan menyebabkan keributan di daerah.
“Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah,” jawab Jumeri.
Pernyataan dari Tri Santoso itu kemudian disampaikan kepada Sutanto yang saat itu menjabat Sekretaris Ditjen PAUDasmen.
Baca juga: Pengacara Nadiem Sebut Saksi Sidang Terima Duit Pengadaan Chromebook
Ketika dicecar lebih jauh oleh hakim, Jumeri menyebutkan, saat itu Tri Santoso hanya bertanya.
Namun, ia mengakui bahwa Tri sempat memberikan pertanyaan lanjutan.
“Termasuk meminta perincian jumlah pengadaan dan sebagainya?” tanya hakim Andi.
“Ya, dia bertanya itu tapi tidak kami jawab,” kata Jumeri.
Kasus korupsi ChromebookDalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809.000.000.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Bantah Beri Kewenangan Lebih untuk Jurist Tan
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


