Ahok hingga Ignasius Jonan Jadi Saksi Sidang Korupsi Anak Riza Chalid

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Komisaris Utama PT Pertama (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Ahok hingga Jonan, akan dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak pengusaha Riza Chalid.

Baca Juga :
Raja Malaysia Geram Korupsi di Tubuh Militer, Ancam Tunjuk Sipil Jadi Panglima Tentara
Kubu Nadiem Laporkan Tiga Saksi Kasus Korupsi Chromebook ke KPK

"Ada kurang lebih lima orang (saksi), di antaranya adalah Ignasius Jonan dan Ahok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin malam.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Anang mengatakan Ahok akan menjadi saksi dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Lalu, Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM periode 2016–2019.

Saksi lainnya yang didatangkan JPU adalah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024 Nicke Widyawati, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar, dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.

Para saksi tersebut, kata dia, akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo.

"(Kesaksian) tentunya untuk apa yang terungkap dalam berkas acara yang tentunya akan bermanfaat dalam pembuktian terhadap dakwaan yang JPU dakwakan dalam surat dakwaan," ujarnya

Secara terpisah, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso mengatakan bahwa para saksi tersebut akan diminta menjelaskan terkait tata kelola di Pertamina.

"Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat di mana dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan," ungkapnya

Sebelumnya, anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra mengatakan Kerry Andrianto Riza telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.

Baca Juga :
Tak Ajukan Keberatan di Kasus Pemerasan K3, Noel Ebenezer: Sudah Akui Salah!
Forum Kiai Minta Pengurus PBNU yang Terlibat Korupsi Kuota Haji Segera Dipecat
Immanuel Ebenezer Ngaku Terima Gratifikasi Rp3,36 M

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bea Cukai Gandeng WCO dan Interpol Perangi Kejahatan Lingkungan 
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Rico Waas Apresiasi Hasil Reses DPRD Medan, Dorong Penguatan Sinergi Untuk Pembangunan Kota
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Dewi Perssik Mau Dijodohkan Sama Virgoun: Aku Bisa Jadi Mama Anak-anaknya!
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
MA Kabulkan Permohonan Uji Materiil UU Pers
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Atlet Binaan Tampil Menonjol di Emba Jetbus Run Malang 2026
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.