jpnn.com, JAKARTA - PT Citra Maritime melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis dari Kantor Pengacara Bernard Kaligis menggugat Kapal berbendera Singapura, Winning Universe (WU) ke Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Bernard, gugatan tersebut bernomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
BACA JUGA: Fakta Persidangan Ammar Zoni, Ada Kata Lucu
Bernard menjelaskan Kapal Winning Universe (WU) diduga berusaha melarikan diri setelah menabrak kapal tongkang PST 711 milik PT Citra Maritime di perairan Kepulauan Seribu.
“Insiden tersebut menyebabkan muatan tongkang jatuh ke laut dan kapal tug boat terseret hingga ratusan meter,” ujar Bernard dalam keterangannya pada Selasa (20/1/2026).
BACA JUGA: Tok! Dua Karyawan PT WKM Langsung Bebas Setelah Divonis Hakim PN Jakpus
Bernard Kaligis menjelaskan peristiwa tabrakan terjadi pada 27 Mei 2018 di jalur Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekitar 11,7 mil dari bibir Pantai Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai jalur perdagangan laut padat.
Dia menyebut kapal Winning Universe berupaya kabur tanpa bertanggung jawab, nakhoda dan anak buah kapal PST 711 segera menambatkan tali towing ke kapal tersebut.
BACA JUGA: Selama Proses Sidang, Ammar Zoni Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Jakarta
Atas kejadian itu, kata Bernard, PT Citra Maritime meminta perlindungan hukum kepada Syahbandar setempat.
Namun, pasca-insiden, pihak Winning Universe tidak mengutus perusahaan asuransinya.
Sebagai gantinya, kata dia, perusahaan pelayaran tersebut hanya menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan tertanggal 30 Mei 2018 yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab tanpa menunggu penggantian dari pihak ketiga atau asuransi.
Namun, kata dia, hingga delapan tahun berlalu, PT Citra Maritime menyatakan tidak pernah menerima penyelamatan, pengembalian kerugian maupun bentuk pertanggungjawaban dari Winning Universe.
Akibatnya, proses penyelamatan (salvage) terpaksa dilakukan secara mandiri oleh pihak korban.
Bernard mengatakan upaya pertemuan antara para pihak di Singapura juga tidak membuahkan hasil.
Alih-alih memenuhi komitmen, pihak Winning Universe berdalih bahwa Surat Pernyataan Jaminan dibuat di bawah tekanan dan bukan merupakan pengakuan kesalahan ataupun bentuk pertanggungjawaban.
“Isi surat tersebut dimanfaatkan oleh Direktur Winning Universe, Go Ying Yi, sebagai iming-iming yang diduga mengelabui PT Citra Maritime,” ujar Bernard.
Bernard mengatakan PT Citra Maritime berencana menghadirkan saksi fakta serta Ahli Keselamatan Operasional Perkapalan, Guru Besar Departemen Sistem Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Prof. Dr. Eng. Ir. Trika Pitana, S.T., M.Sc.
Dia berharap keterangan ahli dapat memperluas perspektif majelis hakim bahwa tindakan Winning Universe merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan pelaku usaha pelayaran dalam negeri akibat dugaan tindakan curang pelaku usaha asing.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacakan Pleidoi, 2 Pekerja Tambang Nikel Haltim Minta Keadilan di PN Jakpus: Apa Salah Kami
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F19%2Fdca5ead0898d83dc60e799549465d437-Gemini_Generated_Image_2535jx2535jx2535.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478274/original/098276000_1768897208-jaksa_agung_di_dpr.jpg)