Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, anggaran dukungan manajemen tahun 2026 tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional Kejaksaan.
Advertisement
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).
"Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," kata dia di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta.
Sejatinya Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2026 ini mendapat pagu anggaran sebesar Rp 20 Triliun, di mana itu dialokasikan untuk program penegakan hukum Rp 8,5 trilun dan program dukungan manajemen Rp 11,42 triliun.
Meski demikian, Burhanuddin menjelaskan, besaran anggaran tersebut cukup mengkhawatirkan untuk kebutuhan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dia merinci, berdasarkan data yang ada, kemampuan penanganan perkara secara nasional berpotensi turun hingga 55 persen akibat keterbatasan anggaran. Sementara penanganan perkara di tingkat daerah diprediksi anjlok drastis hingga 75 persen.
Selain itu, masih kata Burhanuddin, dampak terbatasnya anggaran juga akan mempengaruhi bidang intelijen, di mana hanya dapat membiayai satu kegiatan kecuali program prioritas seperti jaksa masuk sekolah.




