PNS Pemkab Gresik Tersangka Pelemparan Bus Trans Jatim Terancam Sanksi Etik

suarasurabaya.net
13 jam lalu
Cover Berita

Pria inisial SD (49 tahun) seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkab Gresik dibayang-bayangi sanksi etik setelah menjadi tersangka kasus pelemparan Bus Trans Jatim menggunakan batu.

Zurron Arifin Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Pemkab Gresik mengatakan, pihaknya akan memastikan lebih dulu terkait status kepegawaian tersangka sebelum menindaklanjuti pemberian sanksi.

“Konfirmasi dari Kepala BKPSDM Kab. Gresik pihaknya akan memastikan kembali status kepegawaian dari tersangka,” katanya dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (20/1/2026).

Apabila sudah dipastikan bahwa tersangka merupakan ASN, nantinya Pemkab Gresik bakal menjatuhi sanksi etik setelah adanya keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Terkait dengan sanksi etik kepegawaian akan diberikan setelah ada keputusan hukum tetap dari pihak berwajib,” ujar Zufron.

Diberitakan sebelumnya, aksi pelemparan Bus Trans Jatim oleh seorang pengendara motor hingga memecahkan kaca bus terjadi di Jalan Raya Daendels, Kabupaten Gresik, Kamis (15/1/2026) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA: Aksi Pelemparan Bus Trans Jatim di Gresik, Motif Pelaku Kesal karena Hampir Ditabrak

Pelaku berinisial SD (49 tahun) merupakan seorang PNS yang berdomisili di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

AKP Arya Widjaya Kasat Reskrim Polres Gresik menjelaskan peristiwa itu bermula saat pelaku akan berangkat bekerja dari arah Sidayu menuju kota melewati Jalan Raya Daendels.

Saat di lokasi kejadian, Bus Trans Jatim diduga menyalip dan melawan arah atau ngeblong sehingga hampir menyerempet pelaku.

Menurut keterangan pelaku, karena ia sering mengalami kejadian serupa berulang kali dan merasa terancam sehingga nekat melempar batu yang sudah dibawa dari rumah.

“Batu dibawa pelaku dari rumah dengan tujuan berjaga-jaga sewaktu-waktu terjadi seperti yang diterangkan pelaku. Alasan pelaku karena merasa hampir tertabrak, namun tindakan merusak fasilitas umum tidak dibenarkan oleh hukum,” ujar Arya dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).(wld/ily/lta/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wahana Honda Masif Edukasi Safety Riding Kepada Masyarakat
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Kencana Energi Lestari (KEEN) Garap Proyek PLTS Tobelo Senilai Rp423,37 Miliar
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Tips Mengganti Password Akun E-commerce yang Kuat, Segera Ganti Biar Gak Kena Penipuan!
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Puskapol UI Beri Masukan dan Catatan Buat RUU Pemilu, Soroti Marak Politik Uang
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
SAR Temukan Barang Pribadi Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Jalur Ekstrem Bulusaraung
• 15 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.