Puskapol UI Beri Masukan dan Catatan Buat RUU Pemilu, Soroti Marak Politik Uang

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menilai persoalan utama pemilu di Indonesia saat ini bukan semata pada pilihan sistem melainkan kualitas demokrasi yang semakin terlepas dari fungsi pemilu itu sendiri.

Hal ini disampaikan peneliti Puskapol UI, Hurriyah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

“Ada diskoneksi antara pemilu di Indonesia gitu ya dengan bekerjanya demokrasi. Jadi kita punya pemilu sebagai mekanisme demokrasi tetapi dia lebih banyak berfungsi untuk rekrutmen politik, sirkulasi elite, dan juga menempatkan wakil-wakil partai di dalam Parlemen,” ujar Hurriyah.

Ia menyoroti kecenderungan pembahasan pemilu yang belakangan lebih terjebak pada aspek teknis, seperti perdebatan antara sistem proporsional terbuka, tertutup, atau alternatif lain, tanpa menyentuh masalah mendasar demokrasi.

“Kita punya pemilu seolah-olah pemilunya demokratis tetapi masyarakat sebenarnya tidak punya keleluasaan untuk memilih siapa calonnya,” kata Hurriyah.

Menurutnya, mekanisme pencalonan di internal partai politik masih sarat praktik patronase, dinasti, dan kekerabatan, yang pada akhirnya mendorong politik pragmatis.

Hurriyah menegaskan, berbagai masalah kronis pemilu belum terselesaikan, mulai dari politik uang, ongkos politik yang mahal, korupsi, hingga lemahnya hubungan antara wakil rakyat dan pemilih.

“Kita selalu terjebak pada pertanyaan ini sistemnya udah baik atau atau belum gitu ya. Karena masalah utama kita sebenarnya bukan di sistem,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendorong Rancangan Undang-Undang Pemilu secara menyeluruh melalui kodifikasi hukum pemilu, bukan perubahan parsial.

“Kami nggak pengin perbaikan itu parsial gitu ya. Jadi hanya membahas misalnya salah satu aspek saja. Tapi kita ingin agar diskusi soal perubahan sistem pemilu ini atau Undang-Undang Pemilu ini dilakukan secara komprehensif,” tegas Hurriyah.

Kodifikasi tersebut diharapkan mengatur seluruh aspek kepemiluan, mulai dari regulasi, aktor, manajemen pemilu, kampanye, hingga penegakan hukum, agar pemilu kembali berfungsi sebagai instrumen pengawal demokrasi.

“Pemilu harus terkoneksi dengan kebijakan yang responsif, layanan publik yang membaik, dan ruang kritik yang aman,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ronald Koeman Yakin Belanda Beri Kejutan di Piala Dunia 2026
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Pria yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Surabaya Diduga Dikeroyok-Ditusuk
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Delapan Keluarga Sudah Pemeriksaan Ante Mortem, Pemeriksaan Post Mortem Masih Tunggu Jenazah Korban ATR 42-500
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Viral Sampah Menggunung, DLH DKI Bersihkan 137 Ton dari Pesisir Tanggul Laut Muara Baru
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Sosok Pacar Umay Shahab yang Dikaitkan dengan Mundurnya Prilly Latuconsina dari Sinemaku Pictures
• 1 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.