JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo ternyata terkait pengisian sejumlah jabatan.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (20/1/2026).
"Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, atau pun sekretaris desa," kata Budi dilansir dari Antara.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Jakarta
Meski begitu ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal perkara yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Usai ditangkap, Sudewo menjalani pemeriksaan oleh KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut berjalan hampir 24 jam.
KPK kemudian membawa Sudewo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, Sudewo diketahui masih dalam perjalanan ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Bupati Pati Sudewo, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Kapolres Kudus Sebut KPK Pinjam Ruang Pemeriksaan untuk Periksa Bupati Pati Sudewo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- bupati pati
- ott bupati pati
- bupati pati sudewo
- ott kpk





