Putusan MK: Anggota Kepolisian dalam Jabatan ASN Relevan Dipertahankan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Gugatan terkait anggota kepolisian dalam jabatan ASN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diterima.

MK menilai eksistensi frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih tetap relevan untuk dipertahankan. Mengingat frasa tersebut menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur atas uji materiil Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat ini dilaksanakan pada Senin (19/1).

"Ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, yakni UU 34/2004 dan UU 2/2002. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," jelas Ridwan.

Dikutip dari situs MK, gugatan dilakukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat dalam Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengujikan konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang perdana di MK, Selasa (25/11/2025) Zico Leonard Djagardo menilai persoalan rangkap jabatan oleh anggota kepolisian belum selesai secara komprehensif dan substantif oleh Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dukungan atas putusan MK

Terkait putusan MK ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pertimbangan hukum Mahkamah.

Menurutnya, putusan ini memberikan legitimasi yang sangat jelas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.

Prof. Gede menekankan bahwa dengan adanya putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru karena regulasi yang ada saat ini, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, masih berlaku dan sah sebagai hukum positif.

"Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Polri tidak perlu lagi menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru, karena secara eksisting sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang masih berlaku sebagai hukum positif," ujar Prof. Gede dalam keterangannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa kedua undang-undang yang diuji saling berkelindan satu sama lain, di mana anggota Polri dimungkinkan mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat berdasarkan sistem merit dan kompetensi.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut tetap harus mengacu pada UU Polri sebagai aturan yang lebih khusus guna menentukan keterkaitan tugas dan fungsi antarlembaga.

Prof. Gede Pantja Astawa sepakat dengan pandangan Mahkamah bahwa pengaturan dalam UU ASN bukan merupakan aturan yang berdiri sendiri, melainkan tetap bersandar pada substansi kelembagaan yang diatur dalam UU Polri.

Hal ini memastikan bahwa penempatan anggota Polri pada instansi pusat dilakukan secara selektif dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengaturan dalam UU ASN bukanlah pengaturan yang berdiri sendiri. Secara substansi kelembagaan, ia tetap mengacu pada UU Polri untuk menentukan lembaga pusat mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya," jelas Prof Gede.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Info DPR soal Pesawat ATR 42-500 Jatuh: Ada Awan Tebal dan Kerusakan Mesin
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Raja Malaysia Geram Korupsi di Tubuh Militer, Ancam Tunjuk Sipil Jadi Panglima Tentara
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
ESDM Sita 50.000 Ton Tumpukan Batu Bara Tak Bertuan di Kutai Kartanegara
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Resmi, FIFA Umumkan Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Rendahnya Literasi dan Stigma Hambat Pengobatan TBC
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.