jabar.jpnn.com, BANDUNG - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai perhatian publik.
Sejumlah akademisi dan praktisi di Kota Bandung membeberkan berbagai dampak positif dan negatif dari kemungkinan perubahan mekanisme Pilkada tersebut dalam sebuah diskusi politik bertajuk “Pilkada: Dipilih Rakyat atau Wakil Rakyat?”.
BACA JUGA: Pendaftaran RSSG Depok Dibuka Juni 2026, Berikut Daftar 49 Sekolah Peserta
Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat disempitkan maknanya hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurutnya, tidak ada norma dalam konstitusi Indonesia yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih.
BACA JUGA: 3 Penambang di Pongkor Bogor Ditemukan Meninggal Dunia Usai Dievakuasi Tim Gabungan
“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan, sistem pemilihan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis karena anggota DPRD terlebih dahulu dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum legislatif.
BACA JUGA: Kejari Sampaikan Alasan Tak Kunjung Tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin
Dengan demikian, mandat publik sebenarnya telah diberikan kepada parlemen daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menentukan kepala daerah.
“Bahasa sederhananya, rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi,” tuturnya.
Dedi menilai, praktik Pilkada langsung selama ini justru melahirkan persoalan serius, terutama tingginya biaya politik yang berujung pada praktik korupsi.
Dorongan untuk mengembalikan modal kampanye kerap menjadi pemicu kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
“Masalahnya bukan sekadar dipilih langsung atau tidak, tetapi ongkos politik yang sangat mahal. Dari situ muncul dorongan balik modal, dan itu salah satu akar korupsi di daerah,” terangnya.
Pandangan serupa disampaikan Sosiolog asal Kota Bandung, Garlika Martanegara. Ia menilai Pilkada langsung justru merusak nilai demokrasi Pancasila karena mendorong masyarakat ke arah materialisme politik.
Menurutnya, masyarakat tidak diedukasi untuk memahami politik, melainkan dibiasakan menerima imbalan.
“Yang lebih merusak itu mental materialistis yang berlindung di balik kata demokrasi. Di lapangan saya temukan sampai ada ‘pasaran amplop’ untuk rakyat kecil, dan itu jelas bukan pendidikan politik yang baik,” ungkap Garlika.
Ia menegaskan, pemilihan langsung baru akan ideal jika masyarakat telah dewasa secara politik dan memiliki kapasitas sumber daya manusia yang memadai.
Dalam kondisi ketimpangan literasi politik saat ini, Pilkada langsung dinilai rentan dimanipulasi dan memicu polarisasi sosial, konflik, serta ujaran kebencian.
Menurut Garlika, sistem perwakilan melalui DPRD justru dapat memperjelas arah pertanggungjawaban kekuasaan di daerah.
Masyarakat memiliki jalur institusional yang jelas untuk menuntut kinerja pemerintah daerah melalui wakil-wakilnya di parlemen.
“Kalau kepala daerah dipilih DPRD, maka DPRD juga tidak bisa lepas tangan. Arah protes masyarakat jelas, ke wakil-wakilnya di parlemen,” jelasnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bonti Wiradinata, menilai demokrasi memang memiliki harga yang harus dibayar.
Namun, biaya tersebut seharusnya dipahami sebagai investasi politik, bukan semata-mata beban anggaran.
“Masalahnya bukan langsung atau tidak langsung, tapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan persoalan publik,” ujarnya.
Bonti menyoroti bahwa Pilkada langsung menciptakan risiko lebih besar karena memperluas ruang politik uang dan mobilisasi massa.
Tingginya biaya politik dinilai memperbesar potensi penyimpangan, meskipun perilaku politik tetap menjadi faktor penentu utama.
“Sebagus apa pun sistemnya, kalau perilaku tidak dibenahi, korupsi tetap ada. Tapi Pilkada langsung memang memperbesar hazard karena biaya politiknya tinggi,” katanya.
Ia menekankan, dalam kebijakan publik, fokus utama harus pada persoalan yang ingin diintervensi.
Jika masalah utamanya adalah korupsi dan maraknya OTT kepala daerah, maka sistem perwakilan dinilai lebih terkendali karena mempersempit distribusi transaksi politik ke masyarakat luas.
Menurut Bonti, secara teoretis, Pilkada tidak langsung lebih memungkinkan pengendalian risiko kepala daerah terjerat kasus korupsi. (mcr19/jpnn)
Redaktur : Yogi Faisal (mar7)
Reporter : Lutviatul Fauziah

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5317774/original/014808500_1755405615-IMG-20250817-WA0095.jpg)


