Sule Sentil Teddy Pardiyana Soal Warisan: Laki-laki Itu Lahir, Kerja, Mati!

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita
Grid.ID – Komedian Sule kembali menanggapi langkah Teddy Pardiyana yang terus mengungkit soal warisan mantan istrinya, Lina Jubaedah. Ia mengaku heran karena persoalan tersebut tak kunjung selesai.

Menanggapi hal itu, Sule menilai sikap Teddy kurang tepat. Menurutnya, energi seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan harta peninggalan.

Sule menegaskan bahwa seorang laki-laki seharusnya fokus bekerja. Ia menyayangkan jika urusan warisan justru menjadi prioritas utama.

"Ya emang harus kerja lah, ngapain (ribut warisan)? Jadi cowok juga harus kerja. Untuk permohonan itu buat apa?" kata Sule di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Ayah dari Rizky Febian itu juga menyinggung soal harga diri dan kemandirian seorang pria. Sule menilai, kerja keras adalah kunci agar seorang pria dihargai.

"Jadi cowok juga mungkin harus kerja-kerja aja ya. Enggak perlu dikasih tahu, laki-laki itu lahir, kerja, mati. Udah. Kalau lu mau dihargai ya kerjalah," tegas Sule.

Lebih lanjut, pria 49 tahun itu meminta Teddy fokus menjalankan peran sebagai ayah. Menurutnya, tanggung jawab menghidupi anak jauh lebih penting.

"Sekarang konsen aja buat bapaknya, hidupin anaknya. Jadilah laki-laki bertanggung jawab. Hidupin dulu anaknya, udah nanti udah 17 tahun masalah legalitas tetap masih ada kok," untkapnya.

Terakhir, Sule memilih tidak ambil pusing dengan tuntutan hukum Teddy. Ia menganggap hal tersebut tak perlu ditanggapi serius.

"Tuntutan Pak Teddy enggak usah ditanggapin, ya biarin aja mereka menuntut mau apa. Apa yang harus dituntut? Kan gitu," pungkasnya.

Diketahui, konflik perebutan harta warisan mendiang Lina Jubaedah bermula sejak kepergian sang almarhumah pada Januari 2020. Teddy Pardiyana, selaku suami terakhir Lina, menuntut bagian warisan untuk dirinya dan anaknya, Bintang.

 

Konflik memanas hingga berujung ke ranah hukum. Teddy sempat divonis penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset mobil milik Rizky Febian dan baru bebas bersyarat pada Mei 2024.

Namun, pada Desember 2025, Teddy kembali mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung untuk mendapatkan legalitas atas hak waris tersebut. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arahan Prabowo soal Banjir di Kudus dan Pati: Penanganan Cepat
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Tim SAR Temukan Buku Catatan dan Pelampung Pesawat ATR 42-500 di Jalur Ekstrem Pangkep
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Forum Kiai Minta Pengurus PBNU yang Terlibat Korupsi Kuota Haji Segera Dipecat
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Bertemu Royal Foundation, Menhut Bahas Hutan Adat-Cegah Perdagangan Satwa Liar
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Lawatan ke Inggris, Prabowo Jajaki Produksi Kapal Nelayan hingga Konservasi Gajah
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.