JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan Komisi III DPR akan menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Ini sudah bergulir dan sekarang sudah mulai jalan di Badan Keahlian Dewan (BKD) sudah, sedang dibahas dan juga masing-masing fraksi sudah mulai jalan untuk menyerap aspirasi masyarakat, meminta masukan, berdiskusi dengan para ahli," katanya di program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (20/1/2026).
Menurut Soedeson, tidak ada perdebatan alot mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menyebut seluruh fraksi di DPR sepakat RUU Perampasat Aset menjadi prioritas.
Walau begitu, Soedeson menegaskan DPR harus berhati-hati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Undang-Undang Dasar kita, khususnya Pasal 28G ya, Pasal 28 itu memberikan jaminan kepada kepemilikan harta pribadi, kebebasan, semuanya ini kan itu dijamin di dalam Undang-Undang Dasar. Nah, kita tentu harus berhati-hati," ujarnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Alat Menekan Orang, Apalagi Lawan Politik
Soedeson menekankan mengenai undang-undang pokok kekuasaan kehakiman, yang menyatakan orang tidak mungkin dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan hakim.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga akan mengatur Non-Conviction Based Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
"Non conviction based ini bukan saja menyasar korupsi, tetapi tindak pidana di bidang ekonomi, misalnya narkoba, pencucian uang, human trafficking, perjudian, itu semua bisa dirampas," tuturnya.
Soedeson mengeklaim RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR akan memperhatikan keinginan masyarakat sekaligus memperhatikan seluruh perangkat undang-undang.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ruu perampasan aset
- perampasan aset
- ruu
- dpr
- komisi 3 dpr




