Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menangkap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1). Sudewo diduga terkait dalam kasus pengisian jabatan di tingkat desa.
Sudewo terpantau memasuki Gedung Merah-Putih Jakarta pada Selasa (20/1) sekitar pukul 10.45 WIB menggunakan kemeja putih dan jaket hitam. Seperti diketahui, penegak hukum wajib menetapkan status Sudewo 1x24 jam setelah proses pemeriksaan dimulai kemarin.
"Sudewo diduga terlibat dalam kasus terkait pengisian jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi, ataupun Sekretaris Desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1).
Sementara itu, Budi menyampaikan KPK telah menaikkan status perkara yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah Maidi dan delapan tersangka lain diperiksa di Gedung Merah-Putih Jakarta sejak kemarin malam Senin (19/1).
KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Operasi tersebut bertujuan menjaring aktor dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Maidi, KPK melakukan OTT ketiga 2026 di Pati, Jawa Tengah. Kali ini Bupati Sudewo yang dicokok oleh komisi antirasuah.
Melansir laman Fraksi Gerindra, Sudewo lahir di Pati, Jawa Tengah, 11 Oktober 1968. Dia meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1991.
Sudewo sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada 2002 berpasangan dengan Juliyatmono, tetapi kalah. Namun pada 2019, ia dipercaya sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra.
Ia juga tercatat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama dua periode, yaitu 2009-2013 serta 2019-2024. Selama di DPR, Sudewo pernah menjadi anggota Komisi X dan V.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya, total harta kekayaan Sudewo tercatat senilai lebih dari Rp 31 miliar yang terdiri dari 31 aset tanah dan bangunan, 8 unit kendaraan, harta bergerak lainnya, surat-surat berharga, dan kas serta setara kas.
Secara rinci, mayoritas atau 54% harta Sadewo berbentuk tanah senilai Rp 17,03 miliar. Nilai tanah paling mahal terdapat di Kota Bogor dengan luas tanah 639 meter persegi dan luas bangunan 393 meter persegi senilai Rp 3,6 miliar.




