Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berbicara soal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, salah satu yang dituju dalam KUHAP baru itu adalah restorative justice atau keadilan restoratif.
"Bahwa dengan KUHAP kita yang baru, maka khusus di bidang hukum pidana yang kita tuju adalah restorative justice," kata Supratman saat Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan di Royal Ambarrukmo, Kabupaten Sleman, Selasa (20/1).
Selain itu, dalam KUHAP baru hukum adat diakui sebagai salah satu sumber hukum.
"Saya tahu banyak hukum yang hidup yang saat ini ada dalam KUHAP kita yang baru. Hukum adat sudah diakui sebagai salah satu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di tengah masyarakat. Ini kearifan lokal seperti halnya yang disampaikan oleh Pak Gubernur (DIY) tadi," katanya.
Dia menegaskan proses transformasi pelaksanaan hukum pidana kita harus memberi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Tetapi proses untuk menuju restorative justice itu harus dilakukan secara terbuka dan transparan," katanya.
Pada kesempatan itu, Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengatakan keadilan harus dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan-golongan tertentu. Keadilan itu ada dalam satu baris setiap warga negara," kata Supratman.
"Keadilan itu harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara, termasuk di dalamnya adalah terkait dengan bagaimana memberi akses keadilan lewat satuan pemerintahan terkecil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni desa dan kelurahan," tegasnya.



