Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan kementeriannya tengah melakukan transformasi digital. Sehingga seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital.
Dengan digitalisasi ini, Presiden Prabowo Subianto akan lebih mudah mengontrol kinerja Kementerian Hukum hanya dengan layar kecil.
"Jadi nanti Insya Allah peresmian ini (Pos Bantuan Hukum pada 1 April) akan dilakukan, dan pada saat itu juga akan saya serahkan satu akun kepada Bapak Presiden karena kita sudah digitalisasi," kata Supratman saat Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan di Royal Ambarrukmo, Kabupaten Sleman, Selasa (20/1).
"Nanti Presiden bisa mengontrol kinerja langsung Kementerian Hukum hanya dengan layar kecil yang kita berikan kepada beliau, dan kita semua di Kementerian Hukum akan dilihat kinerja kita, termasuk menyangkut soal pembinaan dan kelanjutan dari apa yang kita resmikan hari ini," jelasnya.
Supratman bilang Kementerian Hukum sedang berbenah, melakukan terobosan bersejarah dalam hal pendataan ataupun reformasi birokrasi.
Sehingga akuntabilitas dan layanan akan semakin mudah dan cepat.
"Kepada Pak Kakanwil yang sudah memfasilitasi ini, sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten/kota, tetapi satu hal yang saya titip, dengan transformasi digital yang kita lakukan, nanti akan ketahuan di desa mana, kelurahan mana yang tingkat penerimaan laporan terkait dengan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, itu real time harus tampil di dalam dashboard Kementerian Hukum," katanya.
Keadilan Tak Boleh Dinikmati Golongan TertentuProgram Posbankum ini sesuai dengan harapan Prabowo agar keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan-golongan tertentu. Keadilan itu ada dalam satu baris setiap warga negara," kata Supratman.
"Keadilan itu harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara, termasuk di dalamnya adalah terkait dengan bagaimana memberi akses keadilan lewat satuan pemerintahan terkecil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni desa dan kelurahan," tegasnya.





