FAJAR, MAKASSAR — Desakan percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) terus menguat belakangan ini. Berbagai opsi pun bermunculan.
Pembentukan DOB di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dinilai mendesak oleh para tokoh masyarakat hingga unsur pemerintahan.
Desakan bermunculan terutama dalam bentuk aksi demonstrasi, seperti yang terjadi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, pekan lalu.
Beberapa DOB yang diusulkan misalnya, pembentukan Kabupaten Bone Selatan, Luwu Tengah, Provinsi Luwu Raya, hingga pemekaran sebagian wilayah Kabupaten Gowa.
Hanya saja, saat ini masih berlaku morotarium terhadap DOB sejak 2014 lalu. Pencabutan morotarium menjadi satu-satunya jalan untuk memproses DOB.
Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengatakan, bahwa desakan tersebut merupakan bentuk aspirasi yang menjadi hak semua masyarakat dalam berdemokrasi. Namun, kata Jufri, morotarium merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Tidak ada kemampuan provinsi halangi pemekaran. Kalau pusat setuju, pasti jadi. Maka berjuanglah di pusat, minta buka keran moratorium. 300 lebih calon DOB,” ujar Jufri, Senin, 19 Januari.
Jufri mengemukakan bahwa keputusan morotarium dari pusat karena pada pemrosesan pembentukan DOB dahulu tidak sepenuhnya dilandasi kepentingan rakyat. Banyak daerah yang terbentuk hanya karena pertimbangan politis semata.
“Banyak mau jadi pejabat daerah, ada daerah belum layak melahirkan anak, melahirkan lagi. Luwu Utara baru dipecah, bergulir Luwu Timur, kan kabupaten induk namanya,” bebernya.
Jufri menyarankan untuk menempuh pilihan alternatif yang sebelumnya ia dengar dari bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri, yaitu pembentukan kota administratif (Kotif) sebelum menempuh upaya pembentukan kabupaten baru.
“Jadi kota administratif dulu, sekaligus ujian tiga tahun dulu. Kalau bisa, jadi kabupaten, kalau tidak kembali ke induk. Palopo dulu kotif jadi Kota Palopo. Bone dulu ada kotif Watampone, tidak jadi,” ungkap Jufri.
Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru se-Sulawesi Selatan (Forkoda PP DOB Sulsel) telah terbentuk, di Hotel Claro Makassar, Minggu, 18 Januari 2026.
Terdapat tujug calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulsel, di antaranya Provinsi Luwu Raya dan Bone Raya, Kabupaten Bone Selatan, Kabupaten Luwu Tengah, Kabupaten Womanturau, Kabupaten Toraja Barat dan Kabupaten Toraja Timur.
“Ini bentuk kesadaran dari para daerah-daerah yang ingin melakukan pemekaran yang menyadari ada hak mereka di situ untuk pemekaran daerahnya. Sehingga mereka sadar membentuk organisasi,” kata Ketua Umum Forkoda PP CDOB Sulsel, Hasbi Syamsu Ali.
Hasbimenyebut bahwa pembentukan DOB sebagai sebuah kebutuhan.
Ia enilai upaya pembentukan DOB merupakan hak rakyat yang telah diatur dari konstitusi. Pihaknya sudah bertemu berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah setempat hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasbi menyebut penting mengizinkan pembentukan DOB dalam mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen. Realitasnya saat ini kata Hasbi, pembangunan justru tidak merata.
“Pembangunan itu harus merata, terlalu jauh rentang kendali. Kasus kita di Luwu Raya, 500 km dari pusat pemerintahan. Di Provinsi Banten terjauh 125 km,” kata Hasbi.
Usai dilantik, Hasbi menyebut syarat administrasi pembentukan daerah baru perlu dirancang dengan baik. Sehingga, ketika Kemendagri mencabut morotarium, draft pemekaran tujuh calon DOB di Sulsel sudah siap.
Moratorium itu hanya pernyataan, justru menurut saya kita harus siap sebelum moratorium dicabut. Kita harus menyiapkan persyaratan administrasi. Moratorium itu tidak ada dalam konteks tertulis, hanya pernyataan. Itupun dalam periode pak Jokowi,” jelas Hasbi.
Sekretaris Jenderal Forkonas PP CDOB Abdurrahman Sang menyebut ada satu cara agar moratorium tersebut dicabut. Yakni pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait DOB agar moratorium tidak berlaku. “PP ini menjadi dasar, dengan PP terbit maka menjadi dasar moratorium dicabut,” kata Abdurrahman.
Anggota DPRD Sulsel Dapil Luwu Raya, Asni mendukung pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya. Ia menyebut bahwa masyarakat Luwu Raya sudah lama menantikan dan memperjuangkan pemekarannya.
“Kalau bicara waktunya, sudah waktunya. Kalau dari saya bahwa membentuk Provinsi Luwu (Raya) butuh perjuangan, kalau menurut saya SDM Luwu Raya tidak diragukan lagi memperjuangkan Luwu,” kata Asni.
Moratorium DOB merupakan kebijakan yang ditetapkan diawal kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini mengatur penundaan atau penghentian sementara pembentukan wilayah administratif baru di Indonesia. Moratorium ditetapkan sebab hasil evaluasi DOB lama dinilai belum berhasil meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu, pemerintah pusat menilai ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pusat masih terlampau tinggi.
“Kalau itu bicara moratorium bisa menjadi kesepakatan. Apabila pusat menganggap ini sudah bisa, kenapa tidak dicabut. Malah bertahan dimoratorium maka tidak ada dong bisa jadi provinsi. Itu harus melihat seperti Luwu itu sudah wajar,” tukas Asni.
Pembangunan yang tidak merata turut menjadi alasan mendesak pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ia menilai kabupaten/kota di Luwu Raya memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai dari hasil pertambangan. “Mudah-mudahan dengan adanya forum ini bisa menjadi wadah berjuang. Dengan potensi dimiliki sudah bisa jadi alasan mencabut itu,” tandasnya. (uca)





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F03%2F27%2F622bb1f7-5d95-460d-96df-41484bd7bf74.jpg)