Revisi UU Keuangan Negara Mulai Bergulir, Ruang Fiskal Diusulkan Fleksibel!

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Usulan untuk merevisi Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) mulai bergulir. UU yang mengatur tentang batas defisit APBN itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pembahasan usulan mengenai revisi UU Keuangan Negara tampak dalam rapat dengar pendapat antara Komite IV dan Komite I DPD dengan Asosiasi Pemerintah Daerah & DPRD pada Senin (19/1/2026).

Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi menegaskan bahwa revisi paket beleid keuangan negara merupakan pintu masuk strategis untuk memperkuat dialog kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. 

Menurutnya, regulasi eksisting perlu disempurnakan agar agenda pembangunan nasional dan daerah dapat satu jalan kebijakan. Oleh sebab itu, DPD mendengar masukan dari asosiasi pemerintah dan parlemen daerah.

"[Hasil rapat akan menjadi] bahan penyusunan pandangan Komite IV DPD RI dalam rangka usulan perubahan Paket Undang-Undang Keuangan Negara sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan fungsi legislasi DPD RI di bidang keuangan negara," jelas Ahmad dalam rapat.

Salah satu usulan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Hendrik Lewerissa yang ingin agar UU Keuangan Negara lebih memberi ruang perencanaan APBN yang lebih fleksibel.

Baca Juga

  • Purbaya Tak Tampak Saat Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Keuangan Negara
  • RUU Keuangan Negara Masuk Prolegnas Prioritas, Purbaya Tegaskan Jaga Batas Defisit APBN 3%
  • Benarkah Kopdes Merah Putih Jadi Beban Keuangan Negara?

Gubernur Maluku itu menyampaikan bahwa salah satunya bentuk fleksibilitas itu seperti adanya sinkronisasi jadwal penetapan APBN dengan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) agar tidak terjadi revisi berulang di tingkat daerah.

"Kami memohon DPD RI mengawal agar fleksibilitas fiskal masuk dalam draf perubahan Undang-Undang Keuangan Negara. Tanpa fleksibilitas, daerah hanya menjadi kasir pusat, bukan manajer bagi pembangunan yang sesungguhnya," kata Hendrik pada kesempatan yang sama.

Isu Pelebaran Baseline Defisit APBN

Adapun, sejak Rancangan UU Keuangan Negara masuk Prolegnas Prioritas 2026, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya perubahan ambang batas defisit APBN. Dalam UU Keuangan Negara yang berlaku saat ini, Penjelasan Pasal 12 ayat (3) membatasi defisit anggaran maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah sempat menanggapi kekhawatiran tersebut. Dia menyatakan komitmennya untuk menjaga batas defisit APBN 3% terhadap PDB.

Purbaya mengklaim pemerintah belum memiliki niat untuk mengubah aturan terkait batas defisit APBN, kendati Rancangan UU Keuangan Negara masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dia juga menyebut akan tetap patuh pada batas utang terhadap PDB.

"Anda pasti pikir saya mau melanggar [batas defisit APBN] 3%? Enggak ada. Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergairah dan pendapatan pajaknya lebih tinggi juga. Harusnya kita enggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang," tegasnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (19/9/2025). 

Berdasarkan Daftar Prolegnas Prioritas 2026, Rancangan UU Keuangan Negara akan disiapkan oleh Komisi XI DPR. Beleid itu nantinya akan bersifat omnibus law alias mengubah banyak ketentuan sekaligus.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anggota Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Datangi RS Polri Polda Sulsel, Serahkan Sampel DNA
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Waspada Jerat Child Grooming Radikal di Media Sosial
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Jual Kursi Permanen di Dewan Perdamaian Gaza Seharga Rp16 Triliun
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kena OTT KPK, Wali Kota Madiun: Saya Tak Lelah Bangun Kota Madiun
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Prediksi Laga Raksasa Inter Milan vs Arsenal, Head to Head dan Susunan Pemain
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.