Prof Henri Soroti Penerapan UU ITE Kasus Ijazah Jokowi Jelang Diperiksa Jadi Ahli di Polda Metro

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV – Prof Henri Subiakto menyoroti penerapan pasal dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) jelang dirinya diperiksa sebagai ahli dari kubu Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya pada Selasa, (20/1/2026).

“Ini kasus yang sangat menjadi perhatian publik. Penerapan Undang-Undang ITE-nya tidak benar. Ada pasal-pasal yang bukan diperuntukkan untuk persoalan seperti ini, yaitu Pasal 32, Pasal 35, Pasal 28 ayat (2), bahkan juga Pasal 27A itu pun tidak tepat. Tapi masih dipaksakan,” ujar Prof Henri Subiakto.

“Saya hadir karena apa? Jangan sampai Undang-Undang ITE ini dipakai untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan politik dengan negara atau pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga: Refly Harun soal Kehadiran Rocky Gerung Jadi Ahli Kubu Roy Cs di Polda Metro Kasus Ijazah Jokowi

#breakingnews  #roysuryo #ijazahjokowi #rismonsianipar #reflyharun 

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • ijazah jokowi
  • jokowi
  • joko widodo
  • polda metro
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menikmati Rasa Nusantara dalam Suasana Hangat, Destinasi Kuliner Estetik untuk Keluarga dan Acara Spesial
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Konflik Agraria Naik 15% di Tahun Pertama Prabowo, Cakup Area 914.547 Hektare
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Kuasa Hukum Nadiem Cecar Eks Direktur SMP, Saksi Akhirnya Ingin Cabut Kesaksian
• 20 jam laluokezone.com
thumb
9 Film dan Series Netflix yang Cocok untuk Zodiak Capricorn
• 22 jam laluinsertlive.com
thumb
Jose Mourinho tepis spekulasi kembali ke Real Madrid
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.