JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati Sudewo. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
“Jadi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan, khususnya di lingkungan pemerintah desa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Budi menambahkan, Sudewo diduga mematok harga agar seseorang bisa menempati jabatan-jabatan seperti Kepala Urusan, Kepala Seksi, hingga Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, Budi belum merinci berapa nilai yang dipatok Sudewo.
“Jadi setiap jabatan itu ada nilainya juga, nilainya yang dipatok,” tambahnya.
“Termasuk pasal yang digunakan, nanti akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers. Jadi ini berkaitan dengan penerimaan oleh bupati terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa,” ujar Budi.
Budi menyebut penyidik KPK juga berhasil menyita uang tunai dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selanjutnya, kata dia, KPK akan menentukan status hukum Sudewo.




