Kepala Dispermasdes Pati Dipanggil KPK, Tegaskan Belum Ada Regulasi Pengisian Perangkat Desa 2026

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pati, tvOnenews.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pati, Tri Hariyama mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi tersebut dilakukan di Polsek Sumber dan berlangsung sekitar lima jam.

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan isu pengisian perangkat desa yang belakangan ramai diberitakan, termasuk adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT). 

Namun, dari sudut pandang Dispermasdes, hingga saat ini belum ada proses maupun regulasi resmi terkait pengisian perangkat desa untuk tahun 2026.

“Untuk pengisian perangkat desa tahun 2026 sampai hari ini belum ada regulasi perjalanan pengisiannya. Jadi terkait isu OTT dan lain sebagainya, saya tidak mengetahui hal tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, mekanisme pengisian perangkat desa memiliki tahapan yang jelas. Dispermasdes baru dapat memproses apabila desa mengajukan permohonan secara resmi melalui camat kepada Bupati Pati.

“Sepanjang belum ada desa yang melalui camat mengajukan ke Bupati, kemudian diteruskan ke Dispermasdes, kami belum bisa memproses apa pun. Sampai tanggal 20 ini belum ada satu pun pengajuan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak lain. Ia menyebut sedikitnya empat camat turut dimintai keterangan, yakni Camat Margorejo, Camat Jaken, Camat Jakenan, dan Camat Batangan. Selain itu, terdapat beberapa kepala desa yang ikut dipanggil sebagai saksi.

“Kalau kepala desa, yang saya ketahui dari wilayah Jaken ada sekitar empat kepala desa, kemudian dari Jakenan satu kepala desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kondisi kekosongan perangkat desa di Kabupaten Pati saat ini cukup signifikan. Tercatat ada 96 desa yang mengalami kekosongan jabatan sekretaris desa, dengan total kekosongan perangkat desa mencapai sekitar 615 hingga 616 formasi.

Meski demikian, hingga kini belum ada tahapan resmi yang berjalan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kesiapan anggaran daerah, khususnya untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.

“Di dalam APBD Kabupaten Pati, anggaran Siltap disediakan oleh Bupati untuk enam bulan, yakni mulai Juli sampai Desember. Artinya, jika memang ada pengisian perangkat desa, prosesnya baru bisa dimulai H-2 atau H-3 bulan sebelumnya,” jelasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamen PU Pastikan Jalan Nasional di Aceh dan Sumbar Sudah Fungsional Pasca Bencana
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Refly Harun soal Kehadiran Rocky Gerung Jadi Ahli Kubu Roy Cs di Polda Metro Kasus Ijazah Jokowi
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Menteri PANRB Perkuat Layanan Publik Demi Percepat Pemulihan di Daerah Pascabencana
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jangan Abaikan, Ini Tanda-tanda Awal Anak Alami Child Grooming
• 14 jam laluinsertlive.com
thumb
Adinia Wirasti Perankan Mera dalam Film Sadali Bicara Tentang Sudut Pandang Cinta
• 8 jam laluparagram.id
Berhasil disimpan.