Warga di NTT Tembak Mati Burung Hantu karena Ganggu Waktu Tidurnya

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Warga di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menembak burung hantu hingga mati karena diduga mengganggu jam tidur. Aksinya itu terekam video dan viral.

"Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus," ucap seorang wanita dalam video tersebut.

Burung hantu itu awalnya ditangkap hidup-hidup, lalu seorang pria membentangkan sayapnya

"Pegang bae-bae (baik-baik)," perintah pria dalam video itu.

Tak lama kemudian, pria lainnya menembaknya dalam jarak dekat menggunakan senjata api.

Polda NTT langsung menindaklanjuti video penembakan burung hantu itu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, pada Rabu malam 14 Januari 2026. Terduga pelaku merupakan warga setempat yang menembak burung hantu menggunakan senapan angin hingga mati.

Kepolisian telah mengamankan barang bukti serta meminta keterangan saksi.

"Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Henry mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan satwa dan lingkungan serta melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kata BKSDA

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, mengatakan untuk menentukan status satwa liar dilindungi atau tidak, harus dilakukan identifikasi.

Terlepas dari status satwa liar, tindakan orang dalam video tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengawetan tumbuhan dan satwa liar sebagai bagian dari sumber daya alam khususnya yang ada di provinsi NTT.

"Satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita," ujarnya.

Ia mengaku akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap tindakan yang dilakukan orang-orang dalam video tersebut.

"Tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang dalam video itu, dapat diancam dengan pasal 337 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat menggunakan media sosial secara bijak dan digunakan untuk hal-hal yang positif dan mendukung upaya konservasi sumber daya alam di NTT.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Punya Kantor Baru, Megawati Institute Diharapkan Jadi Pusat Kajian Kebijakan Strategis
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Link CCTV Pantau Lalu Lintas Imbas Hujan Jakarta Hari Ini, Cek Kemacetan Jalan saat Pulang Kerja
• 9 jam laludisway.id
thumb
CSIS Jelaskan Dampak Putusan MK soal Pisah Pemilu Terhadap Suara Parpol-Koalisi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Dewi Perssik Mau Dijodohkan Sama Virgoun: Aku Bisa Jadi Mama Anak-anaknya!
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Rasa Percaya Hilang, Brooklyn Beckham Tutup Pintu Rekonsiliasi dengan Keluarga
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.