Jakarta: BPJS Kesehatan kini membuka layanan cek skrining kesehatan bagi masyarakat untuk mendeteksi gejala penyakit secara gratis dan mandiri bagi pemegang kartu jaminan. Layanan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) ini nantinya akan dilakukan dalam bentuk kuesioner untuk nantinya dapat dijawab secara jujur.
Pada proses ini selain Anda dapat mengetahui potensi penyakit kronis pada tubuh, sistem ini juga nanti akan merekomendasikan para peserta untuk berkonsultasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) guna mencegah komplikasi atau perkembangan penyakit lebih lanjut. Cara skrining kesehatan BPJS Kesehatan menyediakan dua kanal utama untuk melakukan skrining tanpa harus mengunjungi fasilitas kesehatan secara langsung. Peserta hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu BPJS serta akses internet. Berikut tata caranya. 1. Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password terdaftar.
- Pada halaman utama, klik menu "Skrining Riwayat Kesehatan".
- Klik "Mulai" untuk mengisi kuesioner.
- Isi semua pertanyaan yang mencakup data diri, riwayat kesehatan keluarga dan pribadi, serta pola hidup.
- Setelah selesai, tekan tombol "Simpan" atau "Kirim".
- Hasil skrining akan langsung ditampilkan di layar perangkat.
Baca Juga :
Daftar Iuran BPJS Kesehatan di 2026, Cek Sekarang!(Ilustrasi. Foto: Dok MI) 2. Website resmi BPJS Kesehatan
- Buka browser dan akses situs: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/
- Login dengan memasukkan NIK, tanggal lahir, dan kode Captcha, lalu klik "Cari Peserta".
- Setelah data diverifikasi, Anda akan diarahkan ke halaman persetujuan. Klik "Setuju".
- Isi seluruh pertanyaan data diri dan kuesioner dengan lengkap.
- Klik "Setuju" dan "Simpan" untuk menyimpan hasil.
- Hasil skrining akan langsung ditampilkan di layar perangkat.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)




