HARIAN FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah.
Kali ini, Bupati Pati, Sudewo, terjaring operasi senyap tim antirasuah.
Operasi yang berlangsung di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026) ini menyasar dugaan Sudewo pungut upeti dalam proses pengisian posisi perangkat desa.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis yang mencapai miliaran rupiah.
Barang bukti uang yang ditemukan di lapangan kini tengah dihitung secara detail oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai temuan ini di Gedung Merah Putih KPK.
“Tim di lapangan berhasil mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah senilai miliaran rupiah. Saat ini nilainya masih terus kami dalami dan akan kami rincikan lebih lanjut saat konferensi pers penetapan status tersangka,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik lancung ini menyasar pengisian posisi strategis di tingkat desa, mulai dari Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga Sekretaris Desa (Sekdes).
Bupati Sudewo diduga kuat menerima aliran dana sebagai imbal balik atas peran atau pengaruhnya dalam memuluskan seleksi maupun pelantikan para perangkat desa tersebut.
Praktik “upeti” ini disinyalir telah mencoreng tata kelola pemerintahan desa di wilayah Pati.
Pasca terjaring OTT, Bupati Sudewo tidak langsung dibawa ke Jakarta.
Ia sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Kudus untuk mengamankan keterangan kunci.
Pemeriksaan di KPK
Sudewo mendarat di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Dia bungkam saat ditanya awak media.
Total ada delapan orang yang diamankan, termasuk Bupati, yang dibawa oleh tim penyidik KPK.
Saat ini, seluruh pihak masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan siapa saja yang akan naik status menjadi tersangka. (*)



