KPK Periksa Biro Travel di Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi dari biro travel.

"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: KPK: Petinggi PWNU DKI Bantu Travel Urus Kuota Haji, Aliran Uang Didalami

Budi menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan. Adapun sejumlah saksi yang diperiksa sebagai berikut:

1. Risky Arison Nazir, Direktur PT Menan Ekspressindo

2. Teddy Cahyadi, Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours
3. Sofwan Son Haji, Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata
4. Juli Fauza, Direktur PT. Fazary Wisata

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis sebagai saksi dalam kasus ini. KPK mengungkap Muzaki sebagai broker pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini," ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (14/1).

Budi menyebut Muzaki Kholis mengetahui inisiatif PIHK atau biro travel mengajukan kuota di kasus korupsi haji 2024. KPK mendalami dugaan Muzaki menerima aliran uang dari biro yang dibantu sampaikan permintaan kuota haji ke oknum di Kementerian Agama.

"Pasca-pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui terkait dengan inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi.

"Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Budi menegaskan KPK tengah berfokus mengusut kasus ini menggunakan pasal kerugian negara. Peran-peran dari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini juga terus didalami.

"Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota," ucapnya.

Baca juga: KPK Kantongi Identitas 'Cepu' Penghilang Barang Bukti saat Geledah Maktour




(kuf/lir)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Pati, Kemensos Intensifkan Penanganan Darurat Bagi Ribuan Warga
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi PPPK, Iman Zanatul Ungkit Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan tapi Seleksi Guru Amburadul
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Penguatan Kapasitas Penjaga Hutan Adat Masyarakat Kajang: Pendekatan Masyarakat Jaringan Era Kini
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Terus Digoyang, Thomas Frank Menantang dan Bertekad Pertahankan Posisinya di Spurs
• 12 jam laluharianfajar
thumb
KNKT: Kondisi Pesawat ATR Normal, Tak Ada Keluhan Teknis Sebelum Terbang
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.