KPK kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi dari biro travel.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Budi menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan. Adapun sejumlah saksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. Risky Arison Nazir, Direktur PT Menan Ekspressindo
2. Teddy Cahyadi, Direktur PT. Surya Sekawan Nusa Tours
3. Sofwan Son Haji, Komisaris PT. Al Amsor Mubarokah Wisata
4. Juli Fauza, Direktur PT. Fazary Wisata
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis sebagai saksi dalam kasus ini. KPK mengungkap Muzaki sebagai broker pembagian kuota haji dari pihak biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini," ungkap jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (14/1).
Budi menyebut Muzaki Kholis mengetahui inisiatif PIHK atau biro travel mengajukan kuota di kasus korupsi haji 2024. KPK mendalami dugaan Muzaki menerima aliran uang dari biro yang dibantu sampaikan permintaan kuota haji ke oknum di Kementerian Agama.
"Pasca-pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta yang diduga mengetahui terkait dengan inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi.
"Tentunya kemudian kita juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Budi menegaskan KPK tengah berfokus mengusut kasus ini menggunakan pasal kerugian negara. Peran-peran dari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini juga terus didalami.
"Saat ini karena kita memang masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, pasal kerugian keuangan negara, nanti kita akan melihat peran-peran krusial dari para pihak dalam proses diskresi karena memang pangkal dari dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota," ucapnya.
(kuf/lir)





