FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gratis (SPPG) diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kontroversi. Dibanding-bandingkan dengan nasib guru.
Salah satu yang menyoroti adalah Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri. Dia menegaskan pentingnya pendidikan.
Apalagi, di dalam amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ditegaskan 20 persen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.
“20% Anggaran pendidikan,” tulis Iman dikutip dari unggahannya di X, Selasa (20/1/2026).
Sementara pegawai SPPPG ingin diangkat jadi PPPK, Iman membandingkannya dengan seleksi guru yang dinilainya amburadul.
“Salam hormat buat Pemerintah Republik Indonesia. Harus dikenang oleh para guru yang setiap tahun berjibaku dengan seleksi guru yang amburadul,” terangnya.
Diketahui, anggaran pendidikan untuk 2026 dialihkan ke MBG sebanyak Rp223 triliun atau 28,99 persen dari total anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan memiliki porsi paling banyak menyumbang anggaran MBG, yang berasal dari tiga sektor. Yakni disusul anggaran kesehatan Rp24,7 triliun atau 9,2 persen, lalu sektor ekonomi Rp19,7 triliun atau 7,4 persen.
Di berbagi instansi daerah, banyak guru yang hanya diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Gajinya ada yang di bawah Rp200 ribu.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi adanya rencana pengangkatan PPPK Penuh waktu untuk pegawai SPPG. Itu diungkapkan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Pengangkatan dilakukan terhadap pegawai inti. Mereka mencakup kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan.
Menurut Dadan, kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga profesional yang memiliki peran strategis dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional.
“Pegawai inti SPPG akan diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026,” ujar Dadan.
(Arya/Fajar)




