JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 miliar untuk tahun 2026.
Ia menyebut, tambahan anggaran itu dibutuhkan untuk mencegah kekurangan dana yang berakibat pada terhentinya penanganan perkara dan penegakan hukum di semester 1 2026.
Permintaan ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
"Oleh karena itu untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 miliar," kata ST Burhanuddin, Selasa.
Baca juga: Soal Pencarian Jurist Tan, Kejagung: Kami Tidak Tinggal Diam
Jika disetujui, anggaran senilai Rp 1,85 miliar akan digunakan untuk program penegakan hukum dan Rp 5,65 miliar untuk program dukungan manajemen.
"Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan," ucap Burhanuddin.
Menurutnya, pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar yang diterima Kejagung untuk tahun 2026 belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Anggaran tersebut memperlihatkan penurunan yang sangat signifikan untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan main strategy atau garis besar rencana strategis Kejaksaan tahun 2026.
Salah satu dampak yang berpotensi terjadi adalah berkurangnya penanganan perkara pusat sebesar 55 persen.
Baca juga: Kejagung Geledah dan Sita Rumah hingga Kantor Terkait Izin Tambang Konawe Utara
Lalu, berkurangnya penanganan perkara di daerah sebesar 75 persen, termasuk bidang intelijen yang hanya dapat membiayai satu kegiatan kecuali program prioritas seperti Jaksa Masuk Sekolah.
Di bidang tindak pidana umum tidak jauh berbeda.
Anggaran untuk prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi berkurang 75 persen.
Sementara untuk bidang pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara, serta pidana militer masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara dengan anggaran berkurang 75 persen per biaya.
"Pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," ucap dia.