Jaksa Bacakan Tuntutan, Mahasiswa Berinisial ZM Terancam Pasal Penghasutan, BEM UNM Bereaksi Keras

fajar.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Perkara dugaan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang menjerat ZM, mahasiswa UNM asal Kabupaten Bone, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/1/2026) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ZM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.

Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 246 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, tuntutan tersebut menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Berdasarkan siaran pers yang diterima BEM Universitas Negeri Makassar, disebutkan bahwa dakwaan JPU dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

BEM UNM menganggap seluruh saksi yang dihadirkan jaksa tidak mampu membuktikan unsur penghasutan sebagaimana yang dituduhkan kepada ZM.

Bahkan, tudingan bahwa ZM memprovokasi massa melalui siaran langsung di media sosial TikTok saat aksi berlangsung dianggap lemah.

Menurut tim pendamping, banyak peserta aksi lain yang juga melakukan siaran langsung serupa, sehingga tidak ada dasar kuat untuk menyimpulkan ZM sebagai pelaku utama penghasutan.

Sebagai lembaga kemahasiswaan yang mengawal kasus ini, BEM UNM menegaskan penangkapan terhadap ZM merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa.

Presiden BEM UNM, Syamry, menuturkan bahwa ZM hanya menjalankan haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan kritik kepada publik.

“Perlu diketahui bahwa saudara ZM hanya hadir di lokasi kejadian untuk menyiarkan kepada publik kejadian yang terjadi di Makassar,” tegas Syamry dalam pernyataan tertulisnya.

Syamry, bahkan menyebut ZM sengaja dijadikan pihak yang dikorbankan dalam kasus tersebut.

Ia mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap saksi selama proses hukum berlangsung.

“Bahwa menurut keyakinan saya saudara ZM sengaja dijadikan kambing hitam. Sebab salah satu saksi yang dihadirkan dalam proses sidang menyatakan dengan tegas tidak pernah mengenal ZM dan saksi tersebut dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Syamry menambahkan, saksi yang dimaksud juga mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembakaran terjadi, sehingga kesaksiannya dinilai tidak relevan.

“Saksi tidak melihat live tiktoknya dan bahkan tidak berada di lokasi kejadian pada saat pembakaran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar,” jelasnya.

Atas dasar itu, BEM UNM mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap ZM dan segera membebaskannya dari segala tuntutan.

“Untuk itu, kami meminta dengan tegas segera bebaskan saudara ZM,” kuncinya. (Muhsin/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkop instruksikan modal cepat ke koperasi beromzet ekspor Rp77,6 M
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Warna Laut Berubah di Bawah Indonesia, Tertangkap Kamera NASA
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gaji PPPK Paruh Waktu Setara 10 Kg Beras Viral di Medsos
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Menhub: Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026 Serupa Tahun Lalu
• 37 menit lalubisnis.com
thumb
Truk Boks Terbalik di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Diduga Alami Aquaplaning
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.