JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia (RRT), Refly Harun menanggapi restorative justice antara Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) soal kasus tudingan ijazah palsu.
Refly mengatakan ada kejanggalan terhadap restorative justice yang berujung penghentian kasus ijazah.
"Kita menggangap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang berujung pada SP3 tersebut. Intinya bukan kita ingin dicabut bagi Eggi, itu silakan Eggi dan Damai menikmatinya, kita tidak masalahkan. Dalam pengertian kita tidak ingin melakukan cara-cara yang sama. Tetapi ada beberapa catatan yang perlu kita garis bawahi," ujar Refly ditemui di Polda Metro Jaya, pada Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Tanggapan Rismon soal Restorative Justice Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi
#eggisudjana #jokowi #reflyharun
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- rismon sianipar
- restorative justice
- refly harun
- kasus ijazah jokowi
- jokowi

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471129/original/050011600_1768278486-6.jpg)


