jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Adapun uang itu diterima dengan modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
BACA JUGA: KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
"Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Budi menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.
BACA JUGA: Noel Sentil Jubir KPK: Terlalu Sinis
"Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dari OTT terkait Wali Kota Madiun tersebut.
BACA JUGA: Update Kemenhub soal Insiden Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Pangkep
"Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
OTT KPK tersebut terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pati.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



