SEUSAI ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Pati Sudewo diberangkatkan ke Jakarta dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Selasa (20/1) pagi pukul 07.40 WIB. Keberangkatannya dikawal petugas KPK dan tidak mengganggu operasional bandara maupun aktivitas penumpang.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (20/1) sejak pagi Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang cukup sibuk. Bahkan sejumlah petugas kepolisian terlihat melakukan penjagaan di seputar bandara.
Menurut sejumlah saksi mata, tanpa menimbulkan perhatian penumpang di bandara, Bupati Pati Sudewo bersama pengawalan sejumlah petugas masuk ke terminal bandara untuk diterbangkan ke Jakarta.
Baca juga : Usai Diperiksa 20 Jam di Polres Kudus, Bupati Pati Sudewo Langsung Diboyong KPK ke Jakarta
"Tadi cukup banyak polisi sekitar pukul 05.00 WIB, tetapi sekarang sudah sepi dan normal kembali," ujar seorang petugas di bandara.
Sementara itu informasi lainnya menyebutkan, seusai menjalani pemeriksaan okeh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Kudus pukul 23.40 WIB, kemudian Sudewo menggunakan mobil warna hitam dan dikawal petugas dengan 3 mobil lainnya dibawa ke Semarang menempuh perjalanan sekitar 2 jam.
Petugas aviation security menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Bahkan pihak bandara memastikan situasi terminal di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap kondusif hingga pesawat lepas landas menuju Jakarta.
"Seluruh aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang hari ini berjalan normal," kata Branch Communication & CSR Department Head Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Arif Haryanto.
Menurut Arif Haryanto seluruh operasional penerbangan baik keberangkatan maupun kedatangan di Bandara Ahmad Yani sejak pagi hari hingga saat ini berjalan dengan lancar dan kondusif., demikian juga seluruh pelayanan di bandara berlangsung dengan baik dan normal. Proses keberangkatan terkait OTT KPK berlangsung sesuai prosedur, tanpa mengganggu operasional bandara maupun aktivitas penumpang lainnya. (AS/E-4)



