Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). Dalam kesempatan itu, dia mengusulkan adanya tambahan sebesar Rp 7,49 triliun untuk pagu anggaran tahun 2026.
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” tutur Burhanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Advertisement
Dia menyebut, sejatinya Kejaksaan RI mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp 8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp 11,42 triliun.
Hanya saja, meski telah mendapatkan anggaran Rp 20 triliun, dia menilai jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dampaknya, diperkirakan penanganan perkara di pusat berkurang sebesar 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen.



