JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membedah video Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, pembedahan dilakukan dengan ahli yang berkaitan dengan konten digital.
“Iya dong (penyelidik bedah video), sama ahli,” kata Iman ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Polda Metro: Ada 3 Laporan dan 2 Aduan soal Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Saat ini, penyelidik masih mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan konten Pandji melalui saksi dan ahli.
Dua pekan setelah pelaporan, setidaknya ada 10 saksi dan ahli yang dimintai keterangan, dan diperkirakan masih bertambah lagi.
Selanjutnya, penyelidik akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil Pandji.
“Sudah dijadwalkan (pemeriksaan Pandji). Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli. Baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor,” tutur Iman.
Hingga kini, ada 3 laporan polisi dan 2 aduan masyarakat yang teregistrasi di Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten ini.
Baca juga: Pelapor Ngaku Laporkan Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap PP Muhammadiyah
Salah satunya dilaporkan oleh gabungan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama dan Angkatan Muda Muhammadiyah pada Kamis (7/1/2026) lalu.
Pandji dilaporkan oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikannya dalam acara Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix.
Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Aliansi Muda Muhammadiyah Bersedia Damai dengan Pandji Pragiwaksono Lewat Proses Hukum
Adapun pasal yang dikenakan kepada Pandji yakni Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


