Holding BUMN perkebunan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) menyatakan siap menjalani proses hukum. Ini merespons langkah Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) yang menggugat perdata enam perusahaan, salah satunya berinisial PT PN lantaran diduga melakukan aktivitas yang turut berkontribusi terhadap banjir dan longsor Sumatra.
Assistant Corporate Secretary PTPN III Yopie Siregar mengatakan belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan tentang gugatan tersebut. “PTPN akan mematuhi seluruh proses hukum ini berdasarkan asas keterbukaan dan berkeadilan,” ujarnya kepada Katadata, pada Selasa (20/1).
Yopie menjelaskan, anak usaha perusahaan yang bergerak di bidang agroindustri kelapa sawit PTPN IV memiliki kebun sawit di Batang Toru. Kebun tersebut telah berusia 100 tahun dan selama ini dikelola dengan prinsip budidaya perkebunan lestari yang dibuktikan oleh sejumlah sertifikat.
"Seperti (sertifikat) Proper Kementerian Lingkungan Hidup, ISPO & RSPO (Indonesian Sustainable Palm Oil dan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil)," kata dia. Perusahaan juga mematuhi seluruh aspek perizinan dan regulasi.
Perusahaan memastikan tidak akan menghentikan bantuan untuk pemulihan Sumatra kalau pun proses hukum berjalan. Yopie menjelaskan, di Batang Toru, perusahaan telah membantu evakuasi 1.728 korban; mendirikan enam posko yaitu di Desa Simatohir, Desa Bandar Siais, Desa Bandar Tarutung, Desa Benteng dan Desa Lobu Uhom; serta menyediakan kebutuhan hidup dasar berupa makanan, pakaian, obat-obatan setiap hari hingga sekarang.
Selain itu, Kata Yopie, perusahaan juga membantu pembukaan akses, jalan, dan pembersihan area terisolir; menyediakan lokasi pemakaman massal; dan menyediakan 5 hektare area untuk pembangunan hunian tetap bagi 227 kepala keluarga. “Hingga upaya pemulihan trauma bagi warga, serta dukungan psikososial bagi ibu dan anak oleh organisasi non-pemerintah berkompeten,” ujarnya.
KLH Gugat Perdata 6 Perusahaan Rp4,8 TriliunKementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat secara perdata enam perusahaan yang diduga memiliki andil dalam banjir dan longsor Sumatra. Total nilai gugatan untuk keenam perusahaan mencapai Rp4,8 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp4,66 triliun kerugian lingkungan, dan sisanya Rp178 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan.
Keenam perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS. “Semuanya berada di Sumatera Utara,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (15/1).
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya perkebunan, pertambangan emas, dan pengembang pembangkit listrik tenaga air.
Rizal menyatakan, gugatan ini bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, karena perusahaan dinilai telah menyebabkan kerusakan ekosistem hingga berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.
Temuan tim ahli di lapangan menunjukkan adanya dugaan kerusakan lingkungan, khususnya di sekitar daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru. Salah satu temuan utamanya adalah bukaan lahan seluas 2.516 hektare di wilayah tersebut.



