Jakarta, VIVA – Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Rapat tersebut digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Salah satu yang hadir dalam rapat tersebut ialah Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Arya mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) agar diturunkan menjadi 3,5 persen dari 4 persen pada Pemilu 2029.
Awalnya, Arya menilai penentuan ambang batas parlemen wajib berada pada titik moderat yang mampu menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Ia menyebut ambang batas yang terlalu rendah akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR.
Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi juga dinilai bermasalah karena menurunkan tingkat keterwakilan pemilih.
"Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes," ujar Arya.
Terkait penerapan pada Pemilu 2029, Arya mengusulkan penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Pertama, yakni menurunkan ambang batas parlemen dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029.
"Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah," ujar dia.
Kemudian, ia mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan kembali pada Pemilu 2034 hingga seterusnya menjadi 3 persen.
"Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya. Nah, sehingga kita kemudian tidak lagi mengubah ambang batas itu setiap terjadi pemilu," pungkasnya.
- Tokopedia
Ia juga menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan ambang batas parlemen dalam pemilu berikutnya. Di antaranya ialah jumlah partai di DPR, tingkat fragmentasi, hingga besarnya suara masyarakat yang tidak terkonversi menjadi kursi.


