Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian UMKM menyatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk melindungi UMKM dari praktik admin fee dan komisi di e-commerce seperti Shopee—Tokopedia Cs.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi UMKM tumbuh tanpa tekanan biaya platform yang tinggi, sekaligus memastikan UMKM tidak dirugikan di ruang digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur besaran biaya admin bagi UMKM merchant di platform digital.
“Per hari ini terkait pengaturan admin fee, terkait admin fee tenant-tenant atau UMKM merchant yang ada yang masuk di dalam platform digital, secara aturan itu belum ada. Artinya, sifatnya diserahkan kepada mekanisme pasar,” kata Maman dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Maman menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan kajian untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM.
Pasalnya, Maman menilai UMKM tidak bisa sepenuhnya dibiarkan beroperasi sesuai mekanisme pasar. Menurutnya, UMKM membutuhkan kehadiran pemerintah untuk melindungi aktivitas usaha di ruang digital.
Baca Juga
- Shopee Naikan Biaya Admin Seller Mulai Januari 2026, Begini Rinciannya
- Respons idEA soal Biaya Administrasi Naik di Shopee hingga Tokopedia Cs
- Simak, Ini Biaya Admin Seller Shopee Terbaru Berlaku 1 September 2024
“Nah, ini yang sedang kami siapkan aturannya. Aturannya melalui dasar PP dan memberikan perlindungan kepada UMKM, kita akan masuk dan kita akan jaga itu di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta kementerian terkait guna menyelaraskan regulasi perundang-undangan.
Dia berharap regulasi ini dapat memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi UMKM di ruang digital sekaligus mendorong produk lokal lebih kompetitif.
Maman menambahkan, kebijakan afirmatif pemerintah bagi UMKM akan disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha, termasuk terkait harga, biaya marketing, dan biaya operasional lainnya.
“Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” jelasnya.
Senada, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana juga menjelaskan bahwa hingga kini belum ada pengaturan resmi terkait admin fee maupun komisi di platform, baik di Kemendag maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Namun, Temmy menuturkan, Kementerian UMKM bersama Kemendag sedang melakukan revisi Permendag No 31/2023, yang mencakup tiga poin utama terkait UMKM.
Pertama, harga minimum impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi lokal dan digunakan dalam produk UMKM.
Kedua, standarisasi produk, yakni pencatuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tertentu, serta pengaturan algoritma platform untuk memprioritaskan promosi produk lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk.
Ketiga, pengaturan biaya platform, termasuk potongan biaya bagi UMK dan produk dalam negeri, serta pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada kenaikan admin fee.
“Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” pungkasnya.




