Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus pembongkaran dan pencurian tulang belulang di makam yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
“Belum (teridentifikasi pelakunya). Baru pemeriksaan saksi, dan sementara sampai hari ini sudah ada tujuh orang yang dimintai keterangan, termasuk keluarga almarhum dan orang yang pertama kali menemukan,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady melalui sambungan telepon, Selasa (20/1).
“Intinya kita masih melakukan penyelidikan, baik terhadap orang-orang yang dicurigai maupun mengecek kembali TKP, siapa tahu ada barang-barang (pelaku) yang tertinggal,” lanjutnya.
Andi enggan berspekulasi terkait motif pembongkaran makam tersebut. Sejauh ini, baru satu makam yang dibongkar.
“Intinya masih dalam penyelidikan karena ini merupakan kejadian pertama selama ada kuburan itu, dan TPU tersebut sudah lama. Selain itu, makam yang dibongkar adalah makam warga biasa, bukan tokoh atau semacamnya,” ungkap Andi.
Menurut Andi, pelaku pembongkaran makam tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 271 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta.



