jpnn.com, PALEMBANG - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membatalkan dakwaan jaksa terhadap KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung-Tempino-Jambi.
Permintaan itu disampaikan melalui nota amicus curiae (sahabat pengadilan) yang menguraikan sejumlah cacat hukum serius.
BACA JUGA: KPK Ungkap Identitas Pihak yang Di-OTT Bersama Bupati Pati Sudewo
"Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, hak untuk tahu tuduhan, hak untuk membela diri, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius," kata Topo dalam surat amicus curiae yang diterima wartawan, Senin (19/1).
Topo Santoso menjabarkan tiga pokok kecacatan tersebut. Pertama, dakwaan jaksa dinilai melanggar prinsip due process of law dan merupakan jumping indictment, karena menggunakan pasal-pasal yang tidak pernah disidik sebelumnya.
BACA JUGA: KPK Benarkan OTT di Pati, Salah Satu yang Diamankan Diduga Sudewo?
Kedua, dakwaan terkait pemberian janji atau sesuatu kepada pegawai negeri dinilai telah daluwarsa mengingat rentang waktu kejadian perkara. Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat disebut cacat karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat dan tidak dapat dibuktikan, serta berpotensi batal demi hukum," ujarnya.
BACA JUGA: Legislator PDIP Minta OJK Tindak Tegas Dugaan Investasi Bodong Dana Syariah Indonesia
Atas dasar analisis tersebut, Prof. Topo Santoso merekomendasikan agar hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai mengandung cacat prosedural yang serius, telah kedaluwarsa, dan bertentangan dengan tafsir konstitusional. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UNSIA Wisuda 879 Lulusan dan Luncurkan Program Transmigrasi Patriot 2026
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



