72 Pegawai Kejaksaan Disanksi Hukuman Berat, dari Turun Jabatan hingga Dipecat

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan sebanyak 72 orang pegawai di lingkungan lembaganya dijatuhi hukuman berat selama tahun 2025. Laporan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).\

1. 165 Pegawai Dihukum

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Jaksa Agung dalam laporannya di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari data yang dipaparkan Jaksa Agung, terlihat rincian dari 72 orang yang dijatuhkan hukuman berat. Sanksinya beragam, mulai dari 13 orang turun jabatan, 23 orang pembebasan dari jabatan, 8 orang pemberhentian dengan hormat, dan 20 pemberhentian tidak hormat.

Baca Juga :
Jaksa Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

Jaksa Agung menyampaikan, dalam bidang pengawasan telah menunjukkan kinerja dengan menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.

"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 dilimpahkan," ujarnya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Baca Juga :
Jaksa Agung Rombak Besar-besaran Kejaksaan, 43 Kajari Dimutasi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di Inggris, Prabowo Pimpin Ratas Bahas Penertiban Kawasan Hutan
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
DPR Kembali Soroti Kebocoran Minyak Vale, Ini Penjelasan Bos Vale
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kawasan Glodok Diyakini Bakal Datangkan Wisatawan yang Enggak Kalah sama Malaka di Malaysia
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rupiah Melemah, Bank Indonesia Diprediksi Bakal Tahan Suku Bunga Lagi
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Nilai Tukar Rupiah Selasa Pagi Melemah Mencapai Rp16.840 per Dolar AS
• 13 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.