JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan sebanyak 72 orang pegawai di lingkungan lembaganya dijatuhi hukuman berat selama tahun 2025. Laporan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).\
1. 165 Pegawai Dihukum
"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Jaksa Agung dalam laporannya di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari data yang dipaparkan Jaksa Agung, terlihat rincian dari 72 orang yang dijatuhkan hukuman berat. Sanksinya beragam, mulai dari 13 orang turun jabatan, 23 orang pembebasan dari jabatan, 8 orang pemberhentian dengan hormat, dan 20 pemberhentian tidak hormat.
Jaksa Agung menyampaikan, dalam bidang pengawasan telah menunjukkan kinerja dengan menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.
"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 dilimpahkan," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)



