72 Pegawai Kejaksaan Disanksi Hukuman Berat, dari Turun Jabatan hingga Dipecat

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan sebanyak 72 orang pegawai di lingkungan lembaganya dijatuhi hukuman berat selama tahun 2025. Laporan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).\

1. 165 Pegawai Dihukum

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Jaksa Agung dalam laporannya di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari data yang dipaparkan Jaksa Agung, terlihat rincian dari 72 orang yang dijatuhkan hukuman berat. Sanksinya beragam, mulai dari 13 orang turun jabatan, 23 orang pembebasan dari jabatan, 8 orang pemberhentian dengan hormat, dan 20 pemberhentian tidak hormat.

Jaksa Agung menyampaikan, dalam bidang pengawasan telah menunjukkan kinerja dengan menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.

"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 dilimpahkan," ujarnya. 

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dubes Iran Pastikan WNI Aman di Tengah Protes Mematikan
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
5 Bintang Muda Aljazair di Piala Dunia
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Badai Salju Picu Tabrakan Beruntun 100 Kendaraan di AS
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar apa yang Pertama Kali Terlihat? Ungkap Sifat Dominan yang Tak Disadari
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
LIRA Wanti-wanti KUHP Baru Tak Cederai Hak Dasar Masyarakat
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.