Liputan6.com, Jakarta - Dokter Richard Lee batal dimintai keterangan pada Senin (19/1/2026) kemarin dengan dalih sakit. Pemeriksaan dijadwal ulang pada 4 Februari 2026 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya menghormati alasan itu meski akan diverifikasi lebih lanjut. Salah satunya, dengan bertanya pada dokter yang mengeluarkan surat sakit tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Top 3 News: KPK Sebut Bupati Sudewo Ditangkap Saat OTT di Pati
"Penyidik itu pasti menghormati pasien. Nah, untuk surat yang disampaikan, kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).



