JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Pertamina mengekspor minyak mentah jenis Banyu Urip bagian negara pada 2021 menuai sorotan tajam dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Rekomendasi ekspor tersebut diputuskan menggunakan data ”usang” atau data lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi kebutuhan kilang saat itu.
Hal itu terungkap saat sidang korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji tersebut, agendanya adalah pemeriksaan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi fakta.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setia Putra, mengungkapkan, rapat direksi yang membahas rencana penjualan minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, digelar pada 13 Oktober 2020. Namun, data yang disajikan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rapat tersebut adalah data Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bulan Mei 2020.
Padahal, menurut Jaksa, pada saat ekspor direalisasikan dalam rentang Februari hingga Juni 2021, kondisi kilang Pertamina justru sedang membutuhkan pasokan minyak mentah. Dengan kata lain, tidak ada kelebihan pasokan yang menjadi syarat utama diizinkannya ekspor.
”Apakah Saudara tahu bahwa pengambilan keputusan excess itu dilakukan pada bulan Oktober akhir? Padahal saat itu angka readiness (kesiapan) kilang sudah naik, demand (permintaan) naik, keberterimaan kilang juga naik?” cecar Jaksa Triyana kepada Nicke.
Penggunaan data usang ini dinilai fatal karena berdampak pada inefisiensi yang bertentangan dengan arahan Presiden saat itu, Joko Widodo. Dalam Rapat Terbatas (Ratas), Presiden telah menginstruksikan agar Pertamina memprioritaskan penyerapan minyak mentah domestik untuk menekan impor dan memperbaiki neraca perdagangan.
Apakah Saudara tahu bahwa pengambilan keputusan excess itu dilakukan pada bulan Oktober akhir? Padahal saat itu angka readiness (kesiapan) kilang sudah naik, demand (permintaan) naik, keberterimaan kilang juga naik?.
Akibat keputusan ekspor yang didasari data yang tidak akurat tersebut, Pertamina akhirnya harus menambal kekosongan stok kilang dengan kembali melakukan impor minyak mentah sejenis.
Merespons hal tersebut, Nicke berdalih dirinya tidak mengetahui adanya perubahan data teknis di lapangan. Ia menyebut kewenangan verifikasi data operasional sepenuhnya berada di tangan entitas Sub-holding, yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
”Seharusnya Sub-holding (yang melaporkan). Karena mereka yang memegang kendali operasional dan data harian,” ujar Nicke.
Nicke mengaku, saat rapat direksi Oktober 2020, ia berasumsi data yang dibawa oleh Sub-holding adalah valid. Ia juga mengklaim tidak pernah menerima laporan susulan dari KPI untuk membatalkan ekspor meskipun kondisi kebutuhan kilang berubah di kemudian hari.
Dalam persidangan, Nicke juga sempat merujuk pada surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 27 Januari 2021. Menurut Nicke, dalam surat tersebut KPK menilai langkah Pertamina melakukan impor minyak murah dan mengekspor minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip justru menghemat keuangan negara hingga Rp 22 triliun.
Namun, JPU langsung mematahkan klaim tersebut. Jaksa menilai kesimpulan penghematan dari KPK itu muncul akibat data yang disuplai Pertamina kepada lembaga antirasuah tersebut tidak utuh.
”Itulah makanya saya juga melihat surat ke KPK itu data-data yang dilampirkan tidak komprehensif,” tegas Jaksa.
Menanggapi tudingan tersebut, dalam sesi tanya jawab dengan Penasihat Hukum Terdakwa, Nicke menegaskan bahwa posisi Holding Pertamina hanya bergerak di tataran strategis. Ia tidak memiliki kewajiban memverifikasi ulang data teknis hingga level detail per bulan karena hal itu merupakan tanggung jawab Sub-holding, yakni PT KPI.
”Di Holding, kita bicaranya tataran strategis. Kami berasumsi data yang dibawa oleh Sub-holding sebagai process owner adalah data yang valid dan sudah diverifikasi di internal mereka,” kata Nicke.
Ia memastikan, saat rapat tanggal 13 Oktober 2020 digelar, data yang disajikan oleh pemapar (Direksi KPI) memang menunjukkan adanya exces atau kelebihan. Jika di kemudian hari kondisi berubah menjadi kekurangan pasokan, seharusnya pihak Sub-holding yang proaktif melapor untuk mengubah strategi.
Saat ditanya Penasihat Hukum Terdakwa soal apakah ada laporan susulan dari direksi, Nicke mengaku tidak ada. Oleh karena itu, rapat tersebut sifatnya hanya konsultasi strategis, bukan persetujuan eksekusi operasional yang menjadi kewenangan penuh Sub-holding.
Untuk diketahui, selain tiga terdakwa Sani, Agus dan Kerry, perkara ini juga menyeret sejumlah mantan petinggi Sub-holding Pertamina, termasuk mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Ada pula, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, mantan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga Edward Corne, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Angka itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian tersebut timbul akibat rekayasa dalam proses lelang impor BBM jenis bensin RON 90 dan RON 92. Terdakwa diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua korporasi asing, yakni BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.



