JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pati Sudewo tampil dengan rompi oranye tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sudewo tampak mengenakan rompi oranye saat hendak dibawa dari Gedung KPK Merah Putih ke rumah tahanan (rutan) negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Dia terlihat keluar dari pelataran anti rasuah itu bersama Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye.
Baca juga: Tim 8 Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa, Siapa Mereka?
Saat berjalan dan hendak memasuki mobil tahanan dengan kedua tangannya diborgol ke arah depan, dia sempat menyampaikan beberapa kalimat usai ditetapkan sebagai tersangka.
Setelahnya memberikan klarifikasi, Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca juga: Kronologi Kasus Bupati Pati Sudewo, Peras Calon Perangkat Desa Ratusan Juta Rupiah
Pemerasan terhadap calon perangkat desaPelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada akhir 2025.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
Atas informasi tersebut, Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Kronologi Kasus Bupati Pati Sudewo, Peras Calon Perangkat Desa Ratusan Juta Rupiah
Di setiap kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8.
Mereka terdiri atas Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; serta Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Setelah pembentukan Tim 8 ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” kata dia.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tambah dia.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477549/original/015844900_1768861847-IMG-20260120-WA0007.jpg)



